JAKARTA, SNN – FPR melakukan aksi orasi di KPK hari ini. Aksi tersebut dimulai pukul 10.00 Wib, masing-masing personil FPR meneriaki yel-yel menggunakan pengeras suara, mereka juga mengusung berbagai poster bertuliskan berbagai macam tuntutan.
KPK diminta turun untuk melakukan supervesi hukum di Provinsi Bengkulu, sudah berulang kali kami mendatangi KPK, ”ini bukan yang pertama kami mendatangi KPK, kami sudah bosan melihat tingkah laku aparat penegak hukum di Bengkulu, karena penuntasan kasus korupsi di Bengkulu sampai saat ini banyak yang mandeg,” ujar salah satu anggota FPR.
FPR meminta KPK mengusut beberapa kasus yang terjadi di Provinsi Bengkulu seperti kasus dugaan permintaan fee oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Kepahiang demi menyetujui Perda peminjaman dan ke PT SMI. Serta dana ketok palu setiap anggaran baru APBD dan APBDP, dana DID Rp 9,9 milyar saat pembahasan di DPR Kabupaten Kepahiang dana tersebut hanya Rp 3.3 milyar.
Kemudian FPR juga meneriakkan agar KPK memeriksa seluruh oknum kejaksaan yang ada di Provinsi Bengkulu. Yang diduga menerima dana hibah dari APBD di kabupaten kabupaten sejak tahun 2013 sampai 2019 yang diduga syarat korupsi.
Selain itu KPK juga diminta untuk mengusut kasus pengadaan Alkes RSUD Kabupaten Rejag Lebong yang gagal perencanaan. Pengusutan terhadap dana hibah dari APBD Rejang Lebong ke KONI Kabupaten Rejang tahun 2017 yang digunakan untuk kegiatan Aventur.
Korlap Aksi, Sobri Pulungan Noya dalam orasinya juga meminta KPK mengusut dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai di Kabupaten Mukomuko yang dikerjakan oleh salah satu BUMN tahun 2018 senilai 87 milyar yang hingga kini mangkrak dan beberapa kasus lainnya yang hingga saat ini belum juga ada kelanjutan.
Setelah berorasi, dua orang perwakilan FPR dizinkan KPK untuk menyampaikan tuntutannya menemui pihak KPK.
Hasil dari pertemuan tersebut dijelaskan oleh Rustam Ependi dan Ishak Burmansyah bahwa mereka diterima oleh Fitri staf Humas KPK. Dalam pertemuan itu perwakilan FPR menyerahkan berkas terkait kasus-kasus korupsi dan mengadukan oknum jaksa nakal di Kejati dan Kejari Provinsi Bengkulu.
“Humas KPK menyampaikan akan memproses laporan FPR dan dalam waktu 30 hari kerja kedepan akan menghubungi kembali pihak FPR,” kata Rustam, sebagaimana yang disampaikan pihak KPK.
Keterangan dari pihak KPK bahwa data tersebut sudah cukup dan kasus tersebut layak untuk ditindaklanjuti. Namun belakangan diketahui kasus tersebut ditangani pihak Kejati Bengkulu, hal ini terungkap setelah tadi siang dilakukannya orasi.
Keterangan dari KPK bahwa semua yang di sampaikan hari ini akan dijawab secepatnya paling lambat 30 hari kerja dan akan segera ditindaklanjuti.
Editor : Redaksi SNN