BENGKULU, SNN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertempat di Kantor KPU Kota Bengkulu menggelar penyampaian hasil sementara Verifikasi Faktual Bacaleg DPR Kota, dan lima Bacaleg ditetapkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini S.ag menjelaskan terkait hasil Verifikasi Faktual bahwa ada 5 Bacaleg yang tidak melengkapi berkas yang kurang/salah sampai batas waktu yang ditentukan sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Hasil verifikasi perbaikan sudah kita serahkan dan hasil penelitian tim KPU kota ada 5 orang yang tidak melakukan perbaikan dan kita nyatakan TMS” jelasnya.
Jumlahnya ada 5 orang diantaranya:
1. Hermansyah,SE Nomor urut 8 Dapil 3, Partai PDIP
2. Indarta Dapil 1, Partai Garuda
3. Wiratno Dapil 3, Partai Garuda
4. Amelia Damayanti Dapil 3, Partai Garuda
5. Zurhendri Dapil 3, Partai Bulan Bintang
Zaini menambahkan ke-5 bacaleg yang ditetapkan status TMS sudah dikonfirmasi kepada tim LO (Liason Officer) KPU Kota Bengkulu dan sudah di infokan sebelumnya.
“Kalau untuk 5 orang ini kita sudah konfirmasi sama LO-nya bahwa mereka tidak melakukan perbaikan berkas dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS)-nya ini tanggal 12 sampai 9 hari kedepan” tutupnya.(AR)