Home / Daerah / Provinsi / KPU Kota Bengkulu: 5 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

KPU Kota Bengkulu: 5 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

BENGKULU, SNN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertempat di Kantor KPU Kota Bengkulu menggelar penyampaian hasil sementara Verifikasi Faktual Bacaleg DPR Kota, dan lima Bacaleg ditetapkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini S.ag menjelaskan terkait hasil Verifikasi Faktual bahwa ada 5 Bacaleg yang tidak melengkapi berkas yang kurang/salah sampai batas waktu yang ditentukan sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hasil verifikasi perbaikan sudah kita serahkan dan hasil penelitian tim KPU kota ada 5 orang yang tidak melakukan perbaikan dan kita nyatakan TMS” jelasnya.

Jumlahnya ada 5 orang diantaranya:

1. Hermansyah,SE Nomor urut 8 Dapil 3, Partai PDIP
2. Indarta Dapil 1, Partai Garuda
3. Wiratno Dapil 3, Partai Garuda
4. Amelia Damayanti Dapil 3, Partai Garuda
5. Zurhendri Dapil 3, Partai Bulan Bintang

Zaini menambahkan ke-5 bacaleg yang ditetapkan status TMS sudah dikonfirmasi kepada tim LO  (Liason Officer)  KPU Kota Bengkulu dan sudah di infokan sebelumnya.

Kalau untuk 5 orang ini kita sudah konfirmasi sama LO-nya bahwa mereka tidak melakukan perbaikan berkas dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS)-nya ini tanggal 12 sampai 9 hari kedepan” tutupnya.(AR)

About adminSNN

Check Also

PLH Sekda Provinsi Bengkulu Hadiri Acara Penguatan Gugus Tugas GNRM

BENGKULU, sinarnusantaranews.com – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Supran, menghadiri sekaligus membuka acara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *