MUKOMUKO, SNN – Kurangannya pemahaman masyarakat kecil terhadap aturan penggunaan BPJS kesehatan. Menjadi pertanyaan, mengapa hal tersebut dapat terjadi ?
Seharusnya pihak Rumah Sakit ataupun pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus mengadakan sosialisasi penggunaan BPJS terhadap masyarakat, aturan klaim biaya diluar rumah sakit termasuk pembelian obat.
Ketika wartawan SNN mengkonfirmasi langsung ke Direktur Rumah Sakit Mukomuko dr. Tugur Anjastiko menyatakan bahwa “seharusnya jika masyarakat melakukan klaim ke pihak rumah sakit maka pihak mereka akan menggantikan biaya yang telah dikeluarkan oleh masyarakat. Selain penggatian biaya, pembelian obat yang terdaftar dari standar BPJS juga akan diganti kecuali obat paten,” jelasnya.
Salah satu masyarakat yang masih belum mengetahui aturan penggunaan BPJS yakni Siti pasien dari desa Talang Buai Kecamatan Selagan Raya. Yang melakukan pembelian obat diluar rumah sakit dengan dana yang cukup besar kurang lebih Rp 3 juta.
Kurangnya pelayanan dari rumah sakit dikarenakan adanya defisit anggaran, yang disebabkan terlambatnya pembayaran dari pihak BPJS.
Dengan adanya pemberitaan melalui media SNN maka masyarakat berharap kepada pihak terkait agar melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman terhadap penggunaan BPJS di masyarakat.
Pewarta : Victor
Editor : Cyntia