Rejang Lebong|Bengkulu, www.sinarnusantaranews.com – Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala II tahun 2020 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong pada hari Senin (14/12) sekira pukul 20.00 WIB, tim mendatangi 3 warung yang menjual Miras (Minuman Keras) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Operasi Pekat kali ini dipimpin oleh Kanit IV Sat Intelkam IPDA Rudi Sampurno dan Kanit Reskrim Polsek Curup Ipda Didi Armanto S.Ikom. Bersama dengan Satgas Preemtif, Satgas Gakkum, Satgas Preventif dan Satgas Banops.
Dengan mendatangi sejumlah warung yang menjual Miras, seperti :
1.Miras di warung milik An.NATA, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Simpang Lebong Kec.Curup Utara Kab. Rejang Lebong.
Non TO
1.Warung milik An.Sukri, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Swasta yang diduga sebagai tempat penjualan minuman keras dengan alamat di Kel. Air Rambai Kec. Curup Kab. Rejang Lebong.
2. Miras di warung milik An.Totok, Umur 39 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Simpang Lebong Kec.Curup Utara Kab. Rejang Lebong
Adapun rincian minuman keras yang disita dalam rangka Ops Pekat Nala II sbb:
– Malaga botol besar sebanyak 12 botol
– Malaga botol kecil sebanyak 180 botol
– Beer Frost sebanyak 44 botol
Saat ini barang bukti telah diamankan di gedung Sat Reskrim Polres Rejang Lebong untuk pemilik warung di interogasi dan kord dengan PN utk tipiring.
Kegiatan selesai sekira pukul 22.00 WIB, berlangsung tertib dan lancar. (FB)