Rejang Lebong, sinarnusantaranews.com – Belakang ini masyarakat sangat resah dengan adanya pertambangan galian c yang terletak di Desa Seguring Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong pasalnya armada pengangkut material galian c yang lewat setiap hari di jalan desa yang sangat becek sehingga telah mengakibatkan kecelakaan dikarenakan jalan yang dilewati licin dan berlumpur dan tidak hanya itu legalitas galian c tersebut sangat diragukan dan besar dugaan tak memiliki izin lokasi dan IUP Excavator bahkan harus dipahami juga tentang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang mana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, dalam peraturan tersebut sudah dituangkan juklak-juklis sesungguhnya dan harus di pahami dengan semestinya.
Di saat tim SNN terjun ke lokasi terlihat jelas Excavator sedang beroperasi di tengah Sungai Air Musi yang mana sungai tersebut sangat keruh dan berlumpur akibat pengerukan hingga dirasakan oleh masyarakat dampaknya sampai ke Desa Tabarenah air pun masih tetap keruh, sehingga aktivitas masyarakat MCK pun tak bisa dilakukan akibat dari dampak dari pengerukan.
Dan tim mendapat informasi bahwa masyarakat desa Kota Pagu sangat resah dengan kapasitas Galian C tersebut sehingga masyarakat melalui Ketua BPD dan diketahui Kepala Desa menyurati dengan dengan tegas menegur pihak Galian C agar dapat memahami dampak dari jalan yang mereka lewati.
“Kami sangat resah dan sangat tidak setuju dengan adanya Galian c tersebut, coba lihat jalan yang mereka lewati semua kotor berlumpur dan licin, ini semua akibat mobil pengangkut material galian c ini, sambil menunjukkan jalan yang licin dan berlumpur,” tutur M (48).
Lanjutnya, “betul pihak desa sudah mengirimkan surat teguran kepada pihak Galian c namun belum ada respon dan kami masyarakat akan menunggu dalam 2 hari ini, apabila nanti kita blok jalan dan kita laporkan ke pihak yang terkait agar dapat memberi sangsi yang selayaknya sesuai dengan ketentuan Udang-Undang yang berlaku,” tutupnya.
Dan tim juga mengkonfirmasi kepada masyarakat dengan waktu yang berbeda R (35) memaparkan kami masyarakat sudah tak bisa lagi menggunakan aktivitas kami seperti biasa di air ini, semuanya gara-gara galian c yang di atas ini, mulai pukul 9.30 Wib air sungai sudah keruh dan sampai malam pun air gak kunjung bersih jadi kami masyarakat butuh kejelasan tentang hukum di Kabupaten Rejang Lebong ini, jika memang ada hukum,” tuturnya dengan nada kecewa dengan tindakan hukum di Kabupaten Rejang Lebong ini.
Dan tim mencoba mengkonfirmasi terkait Keresahan dan keraguan masyarakat kepada pak Buyung Adam Putsal selaku pihak Galian C melalui pesan singkat WhatsApp, namun hanya di baca dan tak di jawab, hingga berita ini dirilis.
Tim berharap kepada pihak yang terkait dan para penegak hukum agar dapat mendengarkan keluhan masyarakat lemah dan dampak lingkungan dan segera mengambil tindakan tegas terukur agar kelestarian alam dapat terjaga dengan baik sehingga tidak menguntungkan salah satu individu, sebab jika terlambat bertindak maka dampak dan akibatnya akan segera begitu dahsyat, mengingat cuaca yang begitu tak bersahabat dengan manusia, maka segeralah aparat penegak hukum bertindak. (FB)