Kepahiang, Sinarnusantaranews.com – Untuk menjalankan regulasi dari ketentuan yang sudah di jadikan pedoman dan juklak juklis sehingga setiap desa wajib menyampaikan hasil pertanggung jawaban APBDES serta melaksanakan musyawarah serah terima kegiatan, maka di akhir bulan dan di akhir tahun 2022 ini Desa Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang menunaikan hal tersebut dengan baik dan transparan, Sabtu (31-12-2022).”
Terlebih dahulu kami mohon maaf jika dalam kekuranagan kami dan penempatan kami mohon maaf, dan di dalam kepemimpinan saya yang perda kalinya saya melaksakan MDPJ dan MDST ini mungkin bayak kekeliruan tak lepas dari itu mohon kiranya dapat selalu membibing kami selalau agar kami selalu dapat membenahi kekurangan kami,” tutur Piton.”
Lanjutnya, didalam Tahun 2022 ini kami menerapkan ketahan pangan dan perehaban gedung serba guna dan semuanya dapat kita lihat alhamdulilah selesai dengan baik, dan selepas ini kami mengajak seluruh yang hadir agar dapat melihat kolam ikan kami yang terbagi 3 kelompok, agar BPD dapat melihat secara riil dan menyampaikan dengan masrakat bahwasan reguler yang kami terapkan demikian,” tutup Kepala Desa Tebat Laut.”
MDST dan MDPJ ini adalah wajib ketentuannya dilaksakan oleh pihak desa karna ini bentuk pelaporan pertanggung jawaban dan ini wajib dilaksanakan, dan Apa pun fisik di desa ini tim TPK wajib menyerahkan kepada Kepala Desa dan Kepala Desa menyerahkan kepada masyakarat atau mewkilinya BPD sehingga ketentuannya jelas seauai denga juklak juklis, dan saya nyatakan musawara MDST dan MDPJ resmi saya buka,” ucap Kasi PMD Kecamatan Darul Kutni.
Turut juga hadir Kasi PMD Kecamatan Seberang Musi Darul Qutni, TA Kabupaten, PDT, PD, Pendamping Desa Lokal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, seluruh Pemdes Tebat Laut. (FB)