Home / Daerah / Bengkulu / Mediasi Keberatan Hasil Pemilihan Anggota BPD Tanpa Hasil Kesepakatan

Mediasi Keberatan Hasil Pemilihan Anggota BPD Tanpa Hasil Kesepakatan

BENGKULU UTARA, SNN –  Keberatan hasil pengisian Anggota BPD Talang Arah Kecamatan Putri Hujau Kabupaten Bengkulu Utara adakan mediasi, di Kantor Camat Kecamatan Putri Hijau.Selasa 22/11.

Adanya pernyataan  keberatan mengenai  hasil pemilihan  yang disampaikan oleh seorang calon pengisian anggota BPD desa Talang Arah kepada Camat kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, hari ini dilakukan mediasi dengan melibatkan tripika setempat..

Diketahui, Sosri Gunawan calon Pengisian Anggota BPD melayangkan surat pernyataan keberatan kepada camat Putri Hijau minggu lalu, hasil pengisian anggota BPD desa Talang Arah yang dinilai melanggar perbub dan cacat formil.

Camat Kecamatan Putri Hijau  Sutrino, melalui akun whatsappnya kepada Media Sinarnusantaranews.com membenarkan hal tersebut dan mengakui adanya mediasi hari ini. Dalam keterangannya camat menyatakan bahwa pemilihan yang dilakukan sudah sesuai petunjuk.

“ Kami tripika ( Camat, Kapolsek, Danramil) telah memediasi dan hasilnya pengisian BPD sudah sesuai petunjuk “.

Saat SNN meminta isi kesepakatan yang didapat dari hasil mediasi, camat hanya menjawab, “ waduh…panjang penjelasannya”.

Dilain pihak, SNN meminta konfirmasi kepada Sosri Gunawan mengenai hasil mediasi yang telah disepakati, juga melalui akun whastapp miliknya. Justru pernyataan camat Putri Hijau bertolak belakang dengan keterangan Sosri Gunawan dan menjelaskan belum adanya kesepakatan.

“ sesuai bagaimana ?, saya belum membuat pernyataan menerima keputusan camat. Seharusnya pak camat mengembalikan masalah ini kepada panitia dan Kades bagaimana kebijakan yang diambil. Bukan Pak camat mengambil alih memutuskan. Ini menurut saya pernyataan yang sangat arogansi seorang camat, bahwa semua yang dilakukan bawahannya sudah benar. Camat sengaja menutupi hal-hal yang tidak benar, yang tidak sesuai aturan dalam penyelenggaraan pengisian BPD tahun ini, di seluruh Kecamatan Putri Hijau dan perlakuan khusus di Desa Talang Arah”.

Lebih lanjut Sosri Gunawan menyatakan, dalam pernyataan camat memicu semangat dan emosi kami dari masyarakat untuk melanjutkan masalah ini ke tingkat lanjut.

“ pernyataan camat semua sudah benar, itu menurut beliau. Menurut kami secara tekhnis ok-lah, tapi tolong pihak tripika memperdalam lagi secara administratif, itu melanggar aturan. Tidak mungkin sengketa politik di desa kami tidak menemukan kesalahan, bahkan satu pasalpun tetap akan jadi permasalahan di tingkat lanjut nantinya”. Pungkas Sosri Gunawan.

Editor : Asri

 

 

About adminSNN

Check Also

Kaji Kembali UU No 13 Tahun 2024, Nelayan Kecil Wajib Disejahterakan “Senator Riri”

Hj Riri Damayanti John Latief bersama ibu Hj Leni Haryati John Latief saat berjalan santai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *