BENGKULU, SNN – Pemda Provinsi Bengkulu mengapresiasi perhatian Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum-HAM) atas peningkatan sarana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), untuk lebih memanusiakan warga Bengkulu yang tersandung hukum. Namun dari sisi kemanusiaan, pembangunan Lapas ini justru memberikan kesan negatif terkait masih lemahnya pemberdayaan sumber daya manusia.
“Ada rasa sedih luar biasa yang saya rasakan dengan banyaknya bangunan Lapas itu. Kalau maunya saya, batin saya mengatakan tidak usah banyak bangun itu. Kalau begini saya berkesimpulan adanya kegagalan kita dalam membangun sumber daya manusia secara umum di Indonesia termasuk di Bengkulu ini,” ungkap Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Penguatan Tugas dan Fungsi Kemenkum-HAM Kepada PNS dan CPNS di Jajaran Kanwil Kemenkum-HAM Bengkulu, Penandatanganan Nota Kesepahaman Dirjen Kekayaan Intelektual dan Pemprov Bengkulu tentang Pendayagunaan Sistem Kekayaan Intelektual dan Pengukuhan Timpora Tingkat Kecamatan Kabupaten Bengkulu Tengah bersama Menkum-HAM RI, di Ruang Pertemuan salah satu Hotel di Kota Bengkulu, Senin (15/10).
Tampak Hadir Menkum-HAM RI Yasonna H Laoly, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum-HAM RI Ahmad M Ramli, Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Bengkulu Ilham Djaya, para Walikota dan Bupati Se-Provinsi Bengkulu serta unsur Jajaran FKPD Provinsi Bengkulu.
Menanggapi hal ini, terhadap yang disampaikan Plt Gubernur Bengkulu akan menjadi pertimbangan Kemenkum-HAM terkait kebijakan dan cara lain terkait pembinaan warga yang tersandung hukum.
“Untuk beberapa bentuk tindak pidana lainnya seperti tindak pidana ringan (tipiring), perlu dicarikan solusi dari pada mereka dimasukkan ke dalam lapas. Regulasi dan payung hukum ini saat ini tengah kami persiapkan dan semoga bisa segera terealisasi,” jelas Menkum-HAM RI Yanonna H Laoly.
Sementara itu, atas telah dikukuhkannya Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kecamatan Kabupaten Bengkulu Tengah oleh Menkum-HAM RI, diharapkan personil ini bisa melaksanakan tugasnya secara baik. Sehingga pengawasan terhadap WNA di Bengkulu, seperti yang bekerja di beberapa pertambangan dan perkebunan bisa berjalan sesuai dengan perundang-undangan dan tidak menimbulkan konflik ditengah masyarakat.
Kekayaan Alam dan Kretifitas Masyarakat Terus Didorong Indikasi Geografisnya
Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, meminta Penandatanganan Nota Kesepahaman Dirjen Kekayaan Intelektual dan Pemprov Bengkulu tentang Pendayagunaan Sistem Kekayaan Intelektual bisa ditindaklanjuti secara baik.
Oleh karena itu, diminta kepada para Bupati-Walikota untuk mendata seluruh kekayaan intelektual Bengkulu dan kemudian didaftarkan ke Kemenkum-HAM RI, sehingga ekonomi masyarakat dengan sumber daya alam dan kreatifitas ekonominya bisa dilindungi.
“Tindak lanjut dari ini operasionalnya saya meminta kepada para Asiten, Sekda dan Bupati-Walikota bisa mendaftarkan semua kekayaan alam dan kreatifitas ekonomi masyarakat Bengkulu, kemudian kita buatkan indikasi geografisnya,” terang Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah lulusan terbaik IPB dan UGM ini.
Menurut Menkum-HAM RI Yasonna H Laoly, pihaknya menyambut baik keinginan Provinsi Bengkulu termasuk seluruh daerah di Indonesia dalam mendaftarkan kekayaan alam ke Dirjen Kekayaan Intelektual.
“Ini jelas banyak manfaatnya bagi daerah. Salah satunya, jika produk itu sudah didaftarkan indikasi geografisnya, nilai ekonomisnya pasti bertambah,” jelas Menkum-HAM Yasonna Laoly.
Ditambahkan Yasonna Laoly, hal ini harus terus didorong sehingga produk-produk daerah ini bisa sama-sama kita lindungi. Dan pada akhirnya kekayaan alam terutama beberapa hasil karya leluhur dan anak bangsa tidak mudah diambil alih oleh negara lain.