Kepahiang, sinarnusantranews.com – Untuk mencegah adanya tindakan dalam ringkup Tindak Pidana dan korupsi kembali Tim Saber Pungli dan Pokja serta Inspektorat Kabupaten Kepahiang melakukan Monitoring penggunan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 agar tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan adapaun Desa yang di Monitoring pada Hari Senin (30/05/2022) terdiri dari Desa Talang Gelompok dan Desa Talang Babatan Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.
Dalam Kedatangan Tim Saber Pungli Kabupaten Kepahiang di sambut baik dari pihak Kepala Desa Talang Gelompok dan Desa Talang Babatan adapun yang di monitoring terdiri APBDes Tahun 2021 -2022.
Tim Monitoring terdiri dari pihak Saber Pungli dari Polres Kepahiang yang dihadiri Ketua UPP Saber Pungli Waka Polres Kompol Jufri S. I. K, dan pihak Inspektorat Dinas Kesbangpol, Ketua Pokja, pihak Danramil, Bhabinkantibmas, Babinsa, Kapolsek Kepahiang dan Kepala Desa Talang Gelompok serta Kepala Desa Talang Babatan, kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Talang Gelompok.
Dalam uraian Kepala Inspektorat Andriansyah memaparkan, “kami selalu mengawasi tentang tata kelola penggunaan dana desa baik dari hal yang terkecil hingga hal yang terbesar yang terkait dari sumber Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa hingga hal ini selalu kami bina dengan baik sehingga DD ADD ini selalu dapat dipertanggungjawabkan secara rill maka dari itu kami selalu mengupayakan secara pembinaan selagi dapat kami bina, namun dalam hal ini tidak menutup kemungkinan ketika dalam penelolahan tara kelola Dana Desa dan Alokasi Desa ini, ketika tidak dapat kami bina lagi maka pihak APH akan menangani permasalahan masing-masing desa, tutur Andriansyah.
Dilanjutkan Ketua UPP Tim Saber Pungli Waka Polres Kompol Jufri S. I. K menjelaskan, “kami selalu berharap kepada seluruh perangkat desa dan kepala desa agar selalu mematuhi peraturan yang sesungguhnya agar tidak terjadi kecurangan dan hal-hal yang tidak diinginkan sebab jika sudah ada permasalahan sampi ke meja kami maka tidak ada lagi kata toleran maka dari itu gunakan hak dengan semestinya dan tetap jaga kekompakan dan keserataan adil sehingga tercipta kerukunan dan kondusif, sebab tidak semua masyarakat di desa masing-masing yang suka dengan kepala desa maka dari itu ciptakan kerukunan secara merata dan keadilan yang sesungguhnya agar semua masyarakat dapat bersinergi dengan positif di dalam membangun desa masing-masing, yang jelas di dalam pengelolahan APBDes ini harus betul-betul mengukuti prosedur dan ketentuan sebab semuanya harus dipertanggungjawabkan secara realita,” tutup Ketua UPP Saber Pungli.
“Inti dari materi tetap mengacu pada peraturan Permendes dan PMK sebab di tahun 2021-2022 ini banyak perubahan baik dari BLT DD maupun peraturan Ketahanan Pangan dan Covid maka dari itu selalu ikuti peraturan itu dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan secara realita baik dari fisik maupun dari administrasi karena APBDes tersebut bukan milik individu, itu uang Negara yang harus dipertanggungjawabkan setiap realisasinya,” tegas Kompol Suhada. (Fb)