Empat Lawang, sinarnusantaranews.com – Polres Empat Lawang ungkap kasus Ops. Sikat Musi II tahun 2022, ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo Pasal 170 KUHPidana. Dasar laporan LP/B – 05/IV/2022/SPKT. SEK ULU MUSI/RES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, Tanggal 21 April 2022.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM., melalui Kasatreskrim AKP. M Tohirin, SH., MH., menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di bawah jembatan ponton Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku inisial R bersama teman pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang, tidak tahu identitasnya, dengan cara saat korban sedang menunggu jemuran pakaiannya sambil menyusun buah nenas untuk dijual besok.
“Lalu pelaku memanggil korban dari atas jembatan, namun korban mengabaikannya. Kemudian pelaku R bersama ke-5 (lima) teman pelaku menghampiri korban dan memukul atau mengeroyok korban sehingga korban terpental masuk ke dalam Siring,” jelasnya.
Sambung Kasat Reskrim, setelah itu pelaku mengambil atau mencuri uang berjumlah Rp. 1.800.000 milik korban dan 1 (satu) unit handphone merk A3S milik korban yang berada di mobil korban serta 1(satu) buah kalung merk KK LIFORCE milik korban yang berada di leher korban, dan setelah itu para pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pinggang belakang, memar di bagian kepala dan bengkak di bagian tangan sebelah kiri korban serta korban mengalami kerugian materil Rp. 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah). Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulu Musi untuk ditindaklanjuti.
Adapun kronologi penangkapan pelaku, pada hari Jumat (30/9/2022), anggota Satreskrim Polres Empat Lawang mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang menjadi TO Ops. Sikat Musi II 2022 atas nama ‘R’ berada di Bengkulu. Kemudian atas informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H., langsung memberi perintah kepada Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto, SH., dan Team Elang Polres Empat Lawang untuk berangkat ke Bengkulu.
Setelah di Bengkulu, Team Elang berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan kemudian langsung di back-up Jatanras Polda Bengkulu Polsek Gading Cempaka. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, sekitar jam 19.00 WIB, diketahui bahwa pelaku berada di kos-an Kota Bengkulu, dan kemudian Team berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Kemudian anggota langsung membawa pelaku serta barang bukti ke kantor Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Vn)