BENGKULU, SNN – Kasus gugatan terhadap pengurus panti Zaam Zaam yang beberapa waktu lalu gagal dalam proses mediasi yang seyogyanya hari ini digelar, batal dilaksanakan.
Agenda pembacaan tuntutan terhadap tergugat yang akan dibacakan hari ini, ditunda. Pasalnya pihak tergugat melalui pengacaranya Ahmad Sahrul Marpaung, S.H menyatakan adanya penambahan gugatan terhadap tergugat, sehingga menambah butir gugatan.
Ahmad Sahrul Marpaung, S.H menjelaskan;
“kami menambah butir gugatan terhadap tergugat yaitu rumah permanent dua tingkat” kepada majelis hakim.
Dengan adanya panambahan gugatan tersebut sidang dibatalkan dan sidang akan dibuka kembali rencananya tanggal 25 September 2018 mendatang.
Penambahan butir gugatan ini tidak merubah butir-butir gugatan sebelumnya.
Pewarta : Anel Yadi