Home / Daerah / Pembagian BLT Tahap Dua Tabeak Blau II Berjalan Lancar

Pembagian BLT Tahap Dua Tabeak Blau II Berjalan Lancar


LEBONG, SNN – Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Desa (Pemdes) Tabeak Blau II, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong, membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap kedua, salur yang kesatu 1 kepada 39 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak Covid-19, yang dilaksanakan di Kantor Desa setempat, Senin (12/10) berjalan dengan lancar.

Hadir pada kegiatan tersebut Kades Tabeak Blau II Rozi, Camat A. Hutabarat, Babinsa Isnan Bhabinkamtibmas Darmizi, PD Doni dan seluruh perangkat desa.

Pembagian BLT tahap kedua 2 salur yang kesatu 1 ini tetap kita mengikuti protokol kesehatan, dengan menghimbau warga penerima BLT menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk kantor desa dan menjaga jarak, juga penerima BLT ini menjadi agar tidak terjadi penumpukan warga,” ungkap Kades Rozi kepada awak media.

Rozi mengatakan, pembagian BLT tersebut diberikan kepada warga yang memang layak mendapatkannya sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Kades Rozi menjelaskan, setiap KK mendapatkan BLT DD sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan. Untuk pencairan berikutnya, juga kita selalu upayakan secepatnya.

Beliau menyebutkan, selain menyalurkan bantuan BLT DD Pemdes Tabeak Blau II juga sudah menyalurkan bantuan lainnya.

Dengan adanya bantuan tersebut, semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat selama masa pandemi virus corona ini,” kata Rozi penuh harap.

Dalam kata sambutan Camat Pelabai A. Hutabarat memberikan gambaran kepada warga agar dapat mengikuti arahan dan portap yang telah ditentukan pemerintah sebagai langkah memutus rantai penularan Covid-19 tersebut.

Ditegaskan lagi kepada masyarakat untuk membudayakan prilaku hidup bersih dan sehat dengan cara rutin mencuci tangan pakai sabun, pakai masker saat keluar rumah, jaga jarak aman dan menghindarkan kerumunan.

Camat A. Hutabarat menekankan agar, “dana BLT DD yang sudah disalurkan oleh Pemdes Tabeak Blau II dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dengan dibelikan kebutuhan rumah tangga,” tegas Camat. (YNS)

About adminSNN

Check Also

Kaji Kembali UU No 13 Tahun 2024, Nelayan Kecil Wajib Disejahterakan “Senator Riri”

Hj Riri Damayanti John Latief bersama ibu Hj Leni Haryati John Latief saat berjalan santai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *