Rejang Lebong| Bengkulu, sinarnusantarnews.com – Di dalam upaya mensejahterakan masyarakat kerap kali terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mementingkan diri sendiri sehingga program pemerintah sering kali kandas oleh oknum tersebut. Salah satunya dari tinjauan tim Investigasi SNN di lapangan terkait Pembangunan Sarana Air Bersih yang terletak di Desa Air Mundu Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu yang bersumber Dana Desa tahun anggaran 2020 terdapat kejanggalan dan diduga kuat terjadi penyimpangan dan menyalahi SNI tentang tata cara dan pemasangan sistem perpipaan.
Apalagi dana yang diserap bukan sedikit yakni mencapai Rp 724.000.000, sedangkan keadaan bak penampungan ataupun filter sangat-sangat diragukan.
Dari kasat mata pipa tersebut yang digunakan pipa PPC yang seharusnya menggunakan pipa besi (steell), sebab jika menggunakan pipa PPC rentan dengan cuaca panas dan tidak safty.
Sehingga disarankan (wajib) menggunakan pipa besi namun beda halnya yang digunakan di desa ini. Selain itu desain sarana air bersih inipun diragukan pengalamannya sehingga kualitas sarana air bersih yang di buat saat ini terkesan asal jadi dan menabrak aturan spek yang ada. Serta penggunaan material yang ada di lokasi tersebut.
Pertanyaan misalnya boleh seperti yang disampaikan oleh PDTI saat jumpa tim investigasi SNN, yang mempertanyakan Izin galian C dan nota pembelanjaan material tersebut di mana desa itu mengambil, jelas diragukan ada pemainan di desa Air Mundu.
Saluran Pipa tersebut menuju bak yang di bangun kurang lebih TA 2017. Dan tidak hanya pembagunan Air Bersih yang diragukan dikerjakan asal-asal saja.
Namun Laporan Administrasi juga diragukan, Penerima BLTDes yang disalurkan di tahun 2020 penyaluran tahap 1 yang berjumlah 7 Kepala Keluarga, namun beda hal global laporan yang dilaporkan ke pusat, laporan penerima BLTdes TA 2020 Desa Air Mundu Kecamatan Bermani Ulu adalah 11 Kepala keluarga, pertanyaannya 3 kepala keluarga tersebut dikemanakan …?
Hingga berita ini dirilis kami belum bisa konfirmasi kepada Kepala Desa Sutrisno.
Melalui pemberitaan ini tim Investigasi SNN berharap kepada pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) jangan menutup mata segera melakukan audit dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku secara transaparansi. (Red)