Bengkulu Utara, sinarnusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Rapat dengan Tim Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Monev melalui system Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah, di Balai Daerah, Arga Makmur, Kamis (11/11/2021).
Hadir dalam acara tersebut Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian, Wakil Bupati BU Arie Septia Adinata SE MAp, Tim Bidang koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Azril Zah, Tri Desa dan Wiwin Setiawan, Sekdakab BU, Asisten I, II, III Setdakab BU dan kepala OPD Terkait.
Dalam sambutannya Bupati BU Ir H Mian menyampaikan rasa terimakasih atas kunjungan Tim bidang koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka memberikan edukasi dan pencerahan kepada jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
“Terimakasih tim dari KPK RI yg telah tiba di kabupaten Bengkulu Utara untuk memberikan edukasi, koordinasi dan pencerahan dalam upaya pencegahan Tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara,”ungkap Bupati BU.
Bupati BU Ir H Mian mengatakan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan amanah undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan, bahwa salah satu fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi adalah kegiatan pencegahan yaitu aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan sistem pelaporan melalui aplikasi Monitoring Center For Prevention (MCP) yang terdiri dari delapan sektor yakni Perencanaan dan Penganggaran (e-Planning dan e-Budgeting), Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengadaan Barang dan Jasa, Kapabilitas APIP, Manajemen SDM, Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen BMD dan Sektor Strategis.
“Untuk percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan secara khusus pada instansi yang bertanggungjawab untuk bersinergi mempercepat dan mengintegrasikan upaya pemberantasan korupsi.”jelasnya.
Sementara itu, Tim KPK RI, Azril Zah menjelaskan bahwa tugas KPK tidak hanya melakukan penangkapan atau penindakan tetapi juga TIM dari KPK ditugaskan untuk koordinasi dalam upaya pencegahan Tindak pidana korupsi.
“Kita TIM dari bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi RI ditugaskan untuk melaksanakan koordinasi memberikan edukasi dalam upaya pencegahan Tindak pidana Korupsi. Tugas KPK RI tidak hanya melakukan penindakan atau penangkapan, memang ada beberapa kasus dilakukan penangkapan, namun tugas KPK juga melakukan upaya untuk mengingatkan dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi,”terangnya. (RED)