Bengkulu Selatan, sinarnusantaranews.com – Besaran zakat fitrah untuk tahun 1443 H /2022M, berdasarkan hasil rapat antara pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama bersama Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Ketua BAZNAS, Ketua MUI, Ketua NU, Ketua MUHAMMADIYAH, Pengadilan Agama, dan Kepala KUA se – Kabupaten Bengkulu Selatan.
Hasil rapat menetapkan :
Zakat fitrah di tunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg / jiwa / 10 canting
Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari
Adapun besaran zakat fitrah bila di uangkan : kualitas (a) Rp.35000,-/ jiwa (b) Rp.3000,-/jiwa (c) Rp.25000,-/jiwa
Tak lupa pemerintah mengingatkan, dalam upaya pencegahan covid 19, kepada panitia pengumpul zakat dan Muzaki untuk tetap memperhatikan prokes. (Rls/MC)