Home / Breaking News / Pemkab Terus Kebut Sosialisasi Perbup Nomor 05 dan 08 Tahun 2023

Pemkab Terus Kebut Sosialisasi Perbup Nomor 05 dan 08 Tahun 2023

Kaur, Sinarnusantaranews.com – Sosialisasi PERBUP Nomor 05 dan 08 Tahun 2023 terus dikebut, agar program desa bisa cepat bergerak dan program pembangunan desa segera ter – realisasikan. Hari ini ada dua Kecamatan yang dilakukan sosialisasi tentang PERBUP tersebut yakni Kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Kinal yang mana kegiatan tersebut dibuka langsung Oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kaur Drs.Sinaruddin sekaligus mewakili Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H.,M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PMD Asdyarman, S. Sos, serta Tenaga Ahli Supardi, S. Pd dan Ir. Welian. Rabu (8/2/2023).

Dalam arahannya Sinaruddin menekankan agar desa dapat menerapkan program DD- ADD selalu berpedoman pada undang – undang dan peraturan yg berlaku, dari Kementerian hingga Peraturan Bupati yang sedang kita sosialisasikan ini. Jangan sampai keliru dalam merealisasikan anggaran yang ada hungga berakibat fatal,” ujarnya.

Sementara itu Asdyarman mengharapkan agar semua lembaga desa, kedepan lebih kompak, lebih pada pemberdayaan, kerjasama yang kuat, meningkatkan koordinasi dan konsultasi di tingkat pemerintahan desa, sehingga mampu mempercepat pembangunan di desa, sehingga desa akan lebih kondusif.

Lebih lanjut beliau mengharapkan semua aparatur desa mampu menterjemahkan setiap peraturan yang ada. Dalam sosialisasi ini semua kades diberikan keleluasaan untuk mendapatkan penjelasan dari semua narasumber, dan secara teknis tim TA Kabupaten akan memberikan penjelasan dan pemahaman yang luas tentang Perbup tersebut,” katanya. (Tim)

About adminSNN

Check Also

Satlantas Polres dan Dishub Pol-PP Empat Lawang Menekan Angka Kecelakaan Lakukan Penambalan Jalan Berlubang

Empat Lawang, Sinarnusantaranews.com – Satlantas Polres Empat Lawang Polda Sumsel melakukan penambalan jalan berlubang / …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *