Bengkulu, sinarnusantaranews.com – Pemprov Bengkulu raih penghargaan dan masuk 5 besar penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, sebagai Badan Publik Cukup Informatif dengan perolehan nilai 76,67, hasil monitoring dan evaluasi (monev) Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat Tahun 2021.
Penganugerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin melalui daring dari Istana Negara Wapres RI, Selasa (26/10).
“Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi sebagai inovasi tiada henti,” kata Wapres RI Ma’ruf Amin di Jakarta.
Wapres juga menjelaskan pemberian penghargaan dalam rangka pengelolaan keterbukaan informasi publik tersebut dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.
“Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua sarana badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya, walaupun ditengah masa pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Sementara itu, ucapan selamat disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Provinsi Bengkulu atas prestasi yang diraih.
Menurut Gubernur Bengkulu ke-10 ini, keberhasilan diraihnya penghargaan ini menjadi tolok ukur bahwa pelayanan dalam memberikan informasi kepada publik yang dikelola dan dilaksanakan PPID Pemprov Bengkulu mengalami peningkatan.
“Selamat kepada Tim PPID Pemprov Bengkulu yang telah bekerja dengan baik dan pelayanan dalam memberikan informasi kepada publik, sehingga masuk 5 besar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021,” ungkapnya.
Diketahui Pada tahun 2021 Komisi Informasi Pusat telah melaksanakan salah satu program prioritas nasional, yakni penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Pemprov Bengkulu meraih peringkat ke 5 sebagai pemerintah provinsi Cukup Informatif dengan nilai 76,67. Di mana peringkat pertama diraih Pemprov Kepri nilai 79,97, peringkat ke-2 diraih Pemprov Sumsel nilai 79,69, peringkat ke-3 diraih Pemprov Sumut nilai 78,08 dan peringkat 4 diraih Pemprov Papua dengan nilai 77,43.
Adapun nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nasional 2021 diperoleh sebesar 71,37 menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air berada pada kondisi sedang. Nilai IKIP Nasional merupakan hasil analisis dari penilaian 312 Informan Ahli 34 Provinsi yang memberikan indeks 72,60 dan hasil penilaian 17 Informan Ahli Nasional yang memberikan indeks 68,54, penilaian IKIP Nasional di 2021 merupakan gambaran pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga Desember 2020.
Sementara dengan adanya nilai IKIP 2020 dapat memudahkan bagi stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan UU KIP yang telah dijalankan oleh Badan Publik maupun masyarakat pengguna Informasi Publik. (MC/ RED SNN)