REJANG LEBONG, SNN – Penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi masyarakat miskin dan atau rentan miskin yang terdampak Covid-19 adalah Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Bupati rejang Lebong DR.H Ahmad Hijazi SH.MSI. Nomor HK.180/361/IV/Kab.Rl/2020 tentang Percepatan Pendataan dan Penetapan Kepala Keluarga (KK) Miskin penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Rejang Lebong.
Saat awak media menkonfirmasi, hal tersebut disampaikan Kepala Desa Tabarena Kecamatan Curup Utara, menurutnya, “mengacu pada Permendes PDTT Nomor 6, relawan dan BPD yang turun dari rumah ke rumah untuk mendata, mengedepankan pemenuhan terhadap minimal sembilan dari 14 kriteria yang ditetapkan dalam Permendes tersebut, diakomodir sebagai penerima BLT Dana Desa. Sementara yang hanya memenuhi delapan kriteria ke bawah belum bisa diakomodir,” jelas Kades.
Dari pendataan yang dilakukan pada, Kamis (30/04) sejumlah 324 KK yang memenuhi sembilan sampai 14 kriteria tersebut dan setelah musyawarah yang dilakukan di desa, akan dikirim ke kecamatan untuk ditetapkan oleh Camat curup Utara Rektor Apande.
“Kami transparan dalam penentuan KK penerima karena dalam pendataan di lapangan, relawan dan BPD menjelaskan secara rinci kepada warga yang hanya memenuhi delapan kriteria ke bawah belum bisa kami akomodir karena aturan,” katanya.
Menurutnya, warga yang tersisa sekitar belasan KK yang tidak terakomodir BLT Dana Desa, di luar penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, PNS, dan tenaga kontrak daerah.
Kepala Desa Komi Aryadi menjelaskan, “penerima BLT adalah KK miskin di luar penerima bantuan Program PKH dan Kartu Sembako (BNPT), ASN, tenaga kontrak daerah, dan yang berpenghasilan di atas Rp 600 ribu per bulan,” ujar Kades.
Di Desa kita kata kepala desa, “dari total 324 KK di luar dari penerima bantuan sosial dan berpenghasilan di atas Rp 600 ribu per bulan, hanya 75 KK dan yang menerima BLT Dana Desa. Sudah kami tetap kan dari hasil musyawarah desa dan relawan compid19 ini .113. KK .karena pemberlakuan 14 kriteria tidak semuah kami dapat kan Masi ada sembilan dan delapan , kondisinya juga terdampak Covid-19 juga.”
Kepala desa mengatakan, penetapan hingga 113 KK penrima BLT Dana Desa tersebut telah melalui pendataan door to door secara cermat yang dilakukan oleh relawan dan BPD, dan telah melalui musyawarah di desa.
Musyawarah yang dihadiri, Babinsa Rohmad, Bhabinkamtibmas Fhandi Oktori, pendamping desa Santi Rahmawati, BPD Bambang Irawan, Linmas Charli Ghytara, Fhirdaus, Asmadi, BMA Anang Erek dan Hermandani.
Menurut R (40), warga Desa Tabarena yang berprofesi sebagai petani mengatakan, ia tidak mendapatkan bantuan sosial PKH maupun Kartu Sembako. Sehingga, dirinya merasakan senang karena pemerintah memberi perhatian bagi warga miskin yang terdampak Covid-19.
Warga Desa Tabarena lainnya SM (45), yang berprofesi sebagai penjual batu bata mengatakan, sangat berterima kasih kepada Tuhan, Presiden RI, Gubernur , Bupati Rejang Lebong, Camat Curup utara, dan Kades desa Tabarena beserta aparatnya yang memberikan perhatian bagi warga miskin yang terdampak Covid-19.
“Akibat Covid-19 ini kami tidak bisa bepergian jauh atau keluar rumah, sehingga dengan BLT ini kami bisa membeli makanan selama pandemi Corona berlangsung,” tutup SM. (RIO)