Empat Lawang, sinarnusantaranews.com – Satuan Satres Narkoba Polres Empat Lawang terus berupaya melakukan penangkapan pengedar narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi penerus bangsa dari pengaruh narkoba.
Dalam dua pekan terakhir satuan Polres narkoba Empat Lawang selalu berhasil mengamankan pengedar narkoba dan kali ini Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil lagi mengamankan 1 (satu) orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan senjata api rakitan, Rabu (10/11).
Diketahui pemilik barang haram tersebut adalah Supriadi (52) Warga Desa Muara Pinang Lama Kecamatan Muara Pinang/Empat Lawang, dan sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian SIK MIK melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Pajri mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan tim terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap tersangka selama kurang lebih satu minggu, kemudian dilakukan Lidik ke desa Muara Pinang Lama Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang, Selasa (09/11/21).
“Saya beserta anggota melakukan pengintaian terhadap tersangka dan terlihat ada 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Avanza Berwarna Merah Marun dengan Nopol BG 1878 NO, yang mencurigakan, kemudian tim mengikuti kendaraan tersebut.”
Masih dikatakan Joni, sesampainya di Desa Marta Pura Kecamatan Sikap Dalam/Empat Lawang, kendaraan tersebut berhenti di salah satu rumah warga, kemudian kasat Narkoba memerintahkan anggota untuk menunggu dan mengintai kendaraan tersebut.
“Setelah kendaraan tersebut bergerak, tepat di Desa Lingge Kecamatan Pendopo Barat/Empat Lawang tim langsung memberhentikan mobil tersebut dengan memberikan tembakan peringatan, kemudian tersangka keluar dan berlari ke arah kanan mobil tersangka.”
Tidak mau buruannya lolos, anggota Satres Narkoba memberikan tembakan terukur untuk melumpuhkan tersangka, kemudian tersangka terjatuh dan dilakukan penyergapan terhadap tersangka.
“Setelah digeledah di tangan kanan tersangka ditemukan senjata api rakitan warna crum bergagang hitam, dan didalam mobil tersangka ditemukan 1 (Satu) paket diduga Narkotika golongan Satu Jenis Sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,03 gram, kemudian tersangka dan barang bukti kita dibawah ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) paket yang diduga yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat Bruto 1,03 gram, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna crum bergagang hitam, 1 (satu) Unit kendaraan roda empat merk Avanza warna merah marun dengan Nopol BG 1878 NO dan dompet Kecil berwarna Coklat. (TMZ)