MuBa, sinarnusantaranews.com – Akibat maraknya aktivitas pengelolaan minyak mentah ilegal deriling di kabupaten Musi Banyuasin telah terjadi ledakan. Masakan minyak yang berada di Desa Pal 6 Kecamatan Babat Toman pada Kamis (10/11/2022) pagi.
Diketahui bersama, dalam Kegiatan illegal drilling ini merupakan suatu kegiatan yang sangat merugikan dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan.
Terkait peristiwa ledakan yang terjadi di kecamatan Babat Toman ini pada hari Kamis pagi (10/11/22) seharusnya perlu menjadi fokus pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum wilayah resort Kepolisian Babat Toman agar lebih nyata dalam memberikan kontribusi terhadap negara untuk menghentikan segala bentuk aktivtas eksplorasi dan eksploitasi yang diduga ilegal ini. Karena dari kegiatan seperti ini sangat berdampak bagi banyak aspek, Utamanya aspek lingkungan, dan p0 budaya, hukum, finansial, kesehatan, keselamatan dan lain lain.
Merujuk pada Undang-Undang Migas, bahwa pelaku illegal drilling dapat dipidana penjara dan dikenakan sanksi berupa denda.
“Pasal 52 UU Migas berbunyi, Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Hal ini diperkuat oleh pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 52, pasal 53, pasal 54, dan pasal 55 adalah kejahatan.”
Dan saat di konfirmasi kan ke Polsek Babat Toman mengenai perihal tersebut melalui pesan singkat via WhatsApp ia mengatakan, “ke Polsek saja mas,” ujarnya Kapolsek Babat Toman Vito. (Ika)