Empat Lawang, sinarnusantaranews.com – Polsek Tebing Tinggi yang di back up oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengamankan satu tersangka yang menyimpan atau menguasai Senjata api rakitan (Senpira), Selasa (23/11).
Tersangka berinisial Jk (28) Warga pasar Tebing Tinggi berhasil diamankan di sebuah pondok wilayah perbukitan Talang brek Desa Tanjung ning Kecamatan saling Kabupaten Empat Lawang, Pria paruh baya ini mengaku sudah dua tahun menyimpan dan menguasai senjata api rakitan (Senpira) jenis kecepek.
“Kurang lebih sudah dua tahun menyimpan senjata api rakitan ini dan sudah dua kali saya tembakan,” kata Jk Warga Pasar Tebing Tinggi.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin yang didampingi Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil dan Kanit reskrim Ulta Deanto Saat press rilis mengatakan.
“Tersangka Jk (28) kita amankan di kediamannya pada selasa (23/11/2021) sekira pukul 00.30 WIB dini hari, di Wilayah perbukitan Talang brek Desa Tanjung ning Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang,” ungkapnya.
Lanjutnya, penangkapan terhadap Jk (28) oleh Tim Gabungan Polsek Tebing Tinggi dan Satreskrim Polres Empat Lawang merupakan informasi dari masyarakat, sehingga pihaknya melakukan penggerebekan dan digelandang ke Polsek Tebing Tinggi.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu plastik bubuk mesiu Empat gumpalan serabut kelapa, dua puluh timah yang berbentuk bulat.
Terhadap pelaku terancam dengan Undang Undang No 12 Tahun 1951 tentang menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api rakitan (Senpira) tanpa hak hang bukan profesinya dengan ancaman 10 tahun penjara. (TMZ)