BENGKULU SELATAN, SNN – Gugatan terkait SPJ Dana Desa Muarapayang Kecamatan Seginim yang diajukan Iksanudin pada tgl 22 juli 2019 di dinas Kominfo / Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumintasi Bengkulu Selatan,tampaknya mendapat tanggapan fositif.
Laporan tersebut sudah diterima pihak PPID Bengkulu Selatan, saat ditemui di ruang kerjanya Kabid PPID Aan Syahputra menjelaskan kepada awak media SNN,
”sekarang surat sudah dua kali kami layangkan ,proses surat itu lagi berjalan sudah naik ke meja sekda. Sesuai tupoksi PPID kami mengajukan permohonan dulu, melalui tahapan untuk meminta data yang dimaksud. Sekarang pak sekda lagi di luar kota, tapi mudah-mudahan secepatnya karena dalam waktu 10 hari sesuai aturan perundang-undangan.” ujarnya .
Aan juga menegaskan sesuai aturan UUD NO.14 tahun2008, pihak PPID juga bisa langsung minta dokumen yang dibutuh itu ke desa .
Terpisah, Kades Muarapayang, Mubin saat dihubungi via telepon seluler belum memberikan hak jawabnya. hp yang bersangkutan langsung diangkat istrinya .
Iksanudin Pegiat Anti Korupsi Bengkulu Selatan menyampaikan,
” Kalau saya berpendapat, sederhana saja. Andaikan permohonan itu dikabulkan,maka saya akan menggunakan informasi itu secara baik dan benar sesuai amanat undang-undang yang berlaku. Diantaranya,saya akan melakukan kajian -kajian demi mencerdaskan informasi pembangunan di desa”.
Sambung Iksan,”andaikan ada hal-hal yang tak singkron maka saya akan klarifikasi langsung dengan kepala desa, agar tidak terjadi fitnah. Namun bila ada penyimpangan, maka itu tupoksinya penegak hukum.”
Pewarta : Aslan Hasibuan
Editor : Asri