Home / Breaking News / Pihak CV (ALADIN) Diduga Melanggar UU K3 & Pekerjaan itu Diduga Luar dari Spek

Pihak CV (ALADIN) Diduga Melanggar UU K3 & Pekerjaan itu Diduga Luar dari Spek

Rejang Lebong, sinarnusantaranews.com – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya, kegiatan rehabilitasi dan renovasi prasarana Sekolah tepatnya bangunan ruang labor yang dikerjakan CV Aladin di SDN 116 Rejang Lebong Kecamatan Curup Timur, lalai menggunakan dengan tanggung jawab yang sebagaimana mestinya tertuang dalam kontrak kerja mengenai K3 dan kali ini pihak Kontrak CV Aladin, sudah melanggar aturan dan UU sebagaimana mestinya.

Mengenai K3 dan pihak media mencoba mendatangi konsultan CV tersebut yang bernama Boy, di tempat pembangunan SD 116 Kecamatan Curup Timur namun belum bisa ditemui, saat media mendatangi salah satu pekerja dan menanyai mengenai K3 mereka menjawab, “tidak tahu pak kami juga perlu misalkan k3 nya ada sebab takut kaki saya pecah ketimpa batu pak,” terang pekerja ke awak media.

Tim, “oo gitu pak, sebenarnya pak, keselamatan pekerja itu harus sangat dijaga, soalnya sudah ada anggarannya dari awal kontrak kerja pihak CV ini pak, misalkan Helm Rompi, sepatu boot dan K3, ini seharusnya sudah ada sebelum mulai titik nol pekerjaan ini pak,” jelasnya kepada awak media.

Lanjut pekerja, “mana ada pak sepatu rompi dan yang lain misalkan ada kami butuh itu pak dan kami juga kerja sudah gajian 1 satu kali pak tapi ya begini pak,” jelas pekerja ke awak media.

Lanjut, Erik selaku kontraktor CV tersebut saat dikonfirmasi menjelaskan, “pak maaf pak mengenai K3 pak kami sudah siapkan tapi berhubung saya masih di Manna jadi belum sempat ke lokasi pa mengenai pekerjaan emang sih kami ada keterlambatan pak,” tutup Erik.

Di dalam undang-undang K3, Kontraktor wajib melaksanakan manajemen K3 demi keselamatan kerja di lapangan. Itu sudah ada dalam kontrak penawaran dan ada Dana mencapai Yang sangat besar juga. Jadi memang harus dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan kontrak kesepakatan apa bilah melanggar sudah jelas kontrak kerja akan dibatalkan sesuai UU tersebut.

Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja.

Keputusan Menteri terkait K3 Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.

Tim akan mencoba berkoordinasi langsung ke Dinas terkait temuan yang ada di lapangan yang dikerjakan CV Aladin dan akan mencoba mempertanyakan terkait kontrak kerja dengan nilai (Rp 276.338.767.00) sebagai mana tertuang dalam aturan Mentri Tenaga Kerja dan sudah jelas itu melanggar. Maka kami akan berkoordinasi ke Dinas terkait ikatan kontrak CV.

Kepada pihak APH Kabupaten Rejang Lebong agar segera menghentikan pihak CV Aladin sesuai SOP yang sudah ditentukan. (Tim)

About adminSNN

Check Also

Antisipasi dan Evaluasi Serta Cegah Kenaikan Harga Pangan di Bengkulu Besama Senator

Bengkulu, Sinarnusantaranews.com – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis naiknya harga-harga sejumlah komoditas seperti BBM, beras, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *