MUBA, Sinarnusantaranews.com – Semua warga negara memiliki hak yang sama utamanya dalam hal pelayanan dibidang penegakan hukum oleh polri, baik itu secara individu atau kelompok masyarakat juga para pelaku usaha untuk terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif yang dengan demikian diharapkan roda perekonomian dapat berjalan dan berkembang dengan baik yang semuanya mengarah pada kesejahteraan masyarakat.
Sebagimana halnya yang baru-baru ini Minggu (22/01/2023) Polsek sangadesa telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian buah sawit milik PT. IBP (Inti Bestari Pertiwi) di sanga desa yang tertangkap tangan sedang mengangkut buah sawit hasil curian dengan menggunakan jaring dan perahu.
Peri (40) dan Nopri (22) dua orang yang sudah ditangkap, sekarng ditahan untuk menjalani proses penyidikan di Polsek sanga desa.
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Imam Dipsa Maulana STrk. Msi. membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga mencuri buah sawit milik PT. IBP di sangadesa.
“saat ditangkap pelaku sedang memperbaiki jaring yang sudah berisi buah sawit dan siap ditarik dengan menggunakan perahu disungai, pelaku sendiri mengakui bahwa buah tersebut diambilnya dikebun sawit milik PT. IBP didesa Kemang Sanga desa, tersangka sekarang sudah kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut”tuturnya.
Ditempat terpisah Kanit Reskrim Iptu Nasirin SH. MH menjelaskan bahwa “barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 3 waring, 1 perahu dan buah sawit sebanyak 56 tandan, untuk kedua tersangka kita proses dalam perkara pencurian dan dikenakan pasal 363 ayat(1) ke-4 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara”. terang Nasirin. (Ika)