BENGKULU, SNN – Meningkatkan efektivitas pengawasan fungsional dan menunjang terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dilaksanakan Rapat Pemuktahiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) secara Nasional, di Auditorium salah satu Hotel di Kota Bengkulu, Selasa (09/10). Rapat ini dibuka secara langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Dikatakan Mendagri Tjahjo Kumolo, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, pembangunan bubungan tata kelola antara pemerintah pusat dan daerah harua lebih efektif, efisien, taat kepada hukum, mempercepat pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial.
Lanjut Tjahjo Kumolo, ukuran kemajuan suatu daerah bukan hanya dari Opini WTP dari BPK RI, tapi dengan angka pertumbuhan daerah lebih tinggi secara nasional, mampu menekan angka kemiskinan dan pengangguran serta mampu menarik invenstasi untuk dilakukan di daerah.
“Kehadiran para peserta rapat tingkat nasional yang juga dihadiri para Wagub Se-Indonesia ini, menjadi bukti dan komitmen bahwa koordinasi dan sinergi antara instansi pusat dan daerah telah berjalan dalam mengawal, menjaga dan mendorong pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah jadi lebih baik juga bersih,” jelas Mendagri Tjahjo Kumolo, usai membuka secara resmi Rapat Pemuktahiran Data TLHP Nasional 2018.
Selain itu, khusus terkait pembenahan tata kelola pemerintah, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dikoordinir Inspektorat di seluruh daerah, serta kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah dilakukan, wajib untuk terus dioptimalkan.
Menurutnya, Inspektorat dapat lebih fokus terhadap beberapa hal, yaitu pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos serta retribusi dan pajak daerah. Dari hasil kajian yang dilakukan Kemendagri, hal ini perlu dilakukan tidak lain agar Inspektorat Daerah dapat berjalan efektif.
“Ini kita lakukan dan duduk bersama dan menyamakan persepsi. Saya juga meminta kepada para Inspektur Daerah supaya segera menuntaskan proses perubahan ini dan jangan terjebak kepada hal yang sifatnya birokratis. Hal ini penting karena kondisi penyelenggaraan pemerintah daerah khususnya praktek korupsi belum kunjung membaik dan bahkan cenderung meningkat,” terangnya.
Disisi lain, beberapa aspek juga harus menjadi perhatian para Inspektur. Mulai dari aspek kelembagaan, dimana APIP harus independen, tidak gamang, tidak takut dimutasi. Dari aspek anggaran, APIP dalam melakukan kegiatan pengawasan harus didukung dengan anggaran yang memadai. Dan pada aspek sumber daya, APIP harus memadai dari segi kualitas dan kuantitas, agar mandat pelaksanaan pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik.
Usulan Judicial Review SKB 3 Menteri Siap Ditindaklanjuti Mendagri
Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mengucapkan terima kasih Bengkulu dipercaya sebagai tuan rumah Rapat Pemuktahiran Data TLHP Nasional 2018. Dikatakannya, terkait penguatan pengawasan intern pemerintah, sinergi antara APIP-APH di Bengkulu sudah berlangsung dengan baik. Dalam 1 tahun terakhir koordinasi terus dilaksanakan khususnya setelah Penandatangan kerjasama APIP-APH.
“Pengawasan yang dilaksanakan oleh APIP tidak akan efektif dan bermanfaat jika saran dan rekomendasi disampaikan tidak ditindaklanjuti. Saya juga berharap rapat tingkat nasional ini, dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan yang bermuara pada penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas korupsi,” ungkap Rohidin Mersyah lulusan terbaik IPB dan UGM ini.
Terkait UU Nomor 5 Tahun 2014 atas memberlakukan pemberhentian dengan tidak hormat ASN jika telah memiliki masuk pada hukum tetap, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selaku Pembina Kepegawaian Daerah mengingatkan akan dampak sosial yang ditimbulkan oleh peraturan tersebut.
“Jadi, dengan adanya penguatan APIP saya mengharapkan agar APIP dapat melindungi ASN dan benar-benar memberikan pembinaan kepada ASN sehingga tindak pidana korupsi yang melibatkan ASN dapat diminimalisir,” imbuhnya.
Lanjut Rohidin Mersyah, adanya Judicial Review terhadap UU tersebut menurutnya perlu dilakukan. Mengingat ASN yang bersalah telah mendapat kurungan penjara, sudah mengembalikan kerugian dan sudah mendapat dampak sosial di masyarakat.
“Sebagai Kepala Daerah kami tentu patuh dan taat asas untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang diamanatkan KPK, Mendagri dan MenPAN-RB. Namun jabatan saya sebagai Pembina kepegawaian harus tetap melihat secara proporsional bagaimana peran mereka ketika bekerja sebagai ASN,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan terkait usulan Judicial Review terhadap UU tersebut, Kemendagri akan melakukan pembahasan lebih lanjut dan khusus.
“Itu nanti akan dibahas khusus. Jadi usulan ini akan kita telaah yang menyangkut kebijakan itu bagaimana dan seperti apa, karena ini juga menyangkut pertimbangan para ASN yang bukan merupakan aktor utama,” jelasnya di hadapan awak media.
Pemprov Bengkulu Raih Predikat Baik Tuntas Penyelesaian TLHP Pengawasan Itjen Kemendagri
Pada Rapat Pemuktahiran Data TLHP Nasional 2018 di Provinsi Bengkulu, dilaksanakan penyerahan penghargaan kepada 5 Pemda Provinsi dengan predikat MEMUASKAN kriteria telah menindaklanjuti Rekomendasi pengawasan 60 hari sejak LHP. Selain itu, juga diserahkan penghargaan kepada 13 Pemda Provinsi yang telah tuntas menyelesaikan TLHP pengawasan Itjen Kemendagri dengan predikat BAIK.
Dijelaskan Plt Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih, Rapat ini bertujuan menghimpun dan memetakan hasil Tindak Lanjut Pengawasan Itjen Kemendagri RI Tahun 2017 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Rapat ini juga sebagai forum koordinasi dan silahturahmi APIP pusat dan daerah.
“Arti penting keberhasilan suatu pengawasan bukan hanya dilihat dari jumlah rekomendasi yang dihasilkan namun seberapa efektif rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti,” jelas Sri Wahyuningsih.
Sebagai Provinsi dengan predikat baik Penyelesaian TLHP Pengawasan Itjen Kemendagri, Isnpektur Daerah Provinsi Bengkulu Massa Siahaan mengatakan, pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas SDM APIP, dengan secara rutin memberikan pembekalan melalui diklat teknis dan fungsional. Selain itu meningkatkan kapabilitas APIP Provinsi Bengkulu level 3 melalui pemenuhan infrastruktur yang dipersyaratkan oleh IACM (Internal Audit Capability Model).
“ini komitmen kita di jajaran Ispektorat Provinsi Bengkulu. Sehingga pengawasan intern pemerintah kita bisa semakin optimal,” jelasnya.
Berikut 5 provinsi yang menerima penghargaan predikat MEMUASKAN kriteria telah menindaklanjuti Rekomendasi pengawasan 60 hari sejak LHP: Provinsi Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Jawa Barat, DIY Yogyakarta, dan Provinsi Sumatera Barat.
Sementara 13 provinsi penerima predikat baik tuntas penyelesaian TLHP Pengawasan Itjen Kemendagri, diantaranya: Provinsi Lampung, Bali, Jawa Timur, Bengkulu, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Maluku dan Provinsi Banten.
Rapat Pemuktahiran Data TLHP Nasional 2018 di Provinsi Bengkulu, yang diikuti Itjen Kementerian/ Lembaga, Wagub Se-indonesia selaku Koordinator Pengawasan di Daerah, Inspektur Provinsi/ kabupaten-kota Se-Indonesia dan Tim Tindak Lanjut dari Inspektorat Provinsi/ Kabupaten-Kota, dengan jumlah peserta rapat 1.200 orang ini juga dilaksanakan diskusi panel bertajuk “Penguatan APIP Daerah dan Kerja Bersama Mencegah Korupsi”.
Hadir sebagai narasumber Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih, membahas Progres Hasil Kajian KPK Penguatan Inspektorat Daerah Revisi PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Bimo Wijayanto, membahas Arahan Presiden dalam Penguatan Inspektorat Daerah.
Selanjutnya, Kasatgas Wilayah IX Unit Korsupgah KPK Misbah Taufiqurrohman, membahas, Evaluasi Tindak Lanjut Kajian KPK dalam Penguatan APIP Daerah, International Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, membahas Strategi Peningkatan Skor CPI (TII), Transparancy International Indonesia (TII) Wawan Heru Suyatmiko, membahas Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa (ICW), dan dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenti Nurhidayat, membahas terkait Partisipasi Masyarakat dalam Transparansi Anggaran.