Sumatera Selatan, www.sinarnusantaranews.com – Proses lelang tender via LPSE sering kali dimanfaatkan oleh oknum Pokja untuk meraup keuntungan dengan jalan yang sangat naif, sehingga pengusaha menjadi objek yang ditumbalkan. Terkait kinerja Pokja, tim investigasi SNN menemukan kejanggalan dan menduga adanya ‘permainan’ antara oknum Pokja dan pemenang lelang. Pada lelang proyek Peningkatan Tebing Sungai Musi di Desa Bailangu Timur Kabupaten Muba 2019.
Dalam penulusurannya, Tim Investigasi SNN menemukan fakta yang sangat mengejutkan dan indikasi yang sangat kuat, telah terjadi dugaan permainan dari pihak Pokja untuk memenangkan salah satu Perusahaan demi pundi-pundi haram.
Terdapat beberapa temuan/poin yang tidak sesuai dengan ketentuan/aturan yang tercantum dalam dokumen pemilihan proses lelang.
Pertama ada kesalahan subtansi dari Pokja dengan menggugurkan penawaran salah satu peserta lelang dengan alasan tidak menyampaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan, padahal jadwal pelaksanaan bukan yang dipersyaratkan didalam dokumen tender/pelelangan padahal yg menjadi persyaratan dalam dokumen tender adalah jangka waktu pelaksanaan (Perpres no 16 tahun 2018). Kedua Pokja melakukan perubahan jadwal (memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran) tanpa memperpanjang masa/jadwal pendaftaran.
Tim investigasi langsung menelusuri kelokasi titik kegiatan pelaksanaan projek tersebut didapat satu fakta bahwa pekerjaan peningkatan Tebing Sungai Musi desa Bailangu Timur Kabupaten Muba, sampai saat ini belum selesai.
Tim investigasi mencoba mengkonfirmasi langsung kebalai Besar Sumatera VIII bertemu langsung dengan bapak Heru selaku PPK yg bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan proyek tersebut, Jum’at (08/01).
Hasil wawancara tim investigasi dengan bapak Heru, didapat fakta bahwa proyek Peningkatan Tebing Sungai di Desa Bailangu Timur merupakan proyek *tahun *tunggal* bukan proyek *multiyears* dan menurut keterangan bapak Heru terhadap keterlambatan penyelesaian proyek Peningkatan Tebing Musi di Desa Bailangu Timur telah dibuat adedum perpanjangan kontrak guna penyelesaian pembangun proyek tersebut, tanpa memberlakukan Denda 1 / mil / hari atas keterlambatan penyelesaian proyek peningkatan tebing Musi desa Bailangu timur kepada kontraktor dalam hal ini CV. Bina Cipta Kontruksi menurut keterangan hanya diberikan keringanan/kesempatan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan PPK inisial H tidak bisa dihubungi kembali.
Dengan hal ini masyarakat dan publik meminta kepada aparatur pemeritahan dan pihak penegak hukum agar dapat mengaudit dengan secara bersama dan terbuka, transparan serta melibatkan awak media agar semua kedok di Areal BP2JK wilayah Sumatera Selatan ini terkuak. Jika memang benar-benar hukum di Propinsi Sumatera Selatan ini ada, maka dari ini kami berharap kepada pihak penegak hukum dan instansi terkait menunjukkan taringnya dan dalam waktu dekat ini Tim Investigasi segera berkoordinasi ke pihak aparatur penegak hukum terkait dalam hal ini Kejagung dan KPK RI. (Amr)