Bengkulu Selatan, www. sinarnusantaranews.com – Pada Senin (01/02), DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, melaksanakan rapat Paripurna internal dengan agenda pengumuman dan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan masa jabatan tahun 2016 hingga tahun 2021.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin Ketua DPRD Barli Halim, SE didampingi Wakil Ketua Juli Hartono SE, SH dan diikuti anggota DPRD dari semua unsur fraksi.
Paripurna DPRD pengumuman dan pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati merupakan tahapan yang dijalankan berdasarkan mekanisme perundang-undangan menjelang masa jabatan berakhir.
Hari ini dilaksanakan rapat paripurna pengumuman dan pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 17 Februari 2021, sedangkan Rapat Paripurna pengusulan pelantikan masih menunggu informasi dari KPU.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim, SE saat pidato di ruang sidang paripurna internal di ruang sidang DPRD Bengkulu Selatan dan disetujui semua fraksi, semua anggota dewan hadir dalam Rapat Paripurana internal pada hari ini tanggal 01 Februari 2021. (A.H)