BENGKULU, SNN – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke – 13 Masa Persidangan ke – II Tahun Sidang 2018 dengan hasil menyetujui Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, Raperda tentang Penyelengaraan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan serta Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah yang diusulan Gubernur Bengkulu untuk dilanjutkan ketahap berikutnya menjadi perda.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dengan agenda Sebelumnya sidang dibuka dengan penyampaian laporan hasil kegiatan Reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan ke –II Tahun Sidang 2018,Kemudian, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda Pengesahan Risalah Masa Persidangan ke –I Tahun Sidang 2018 serta Penutupan Masa Persidangan ke – II Tahun Sidang 2018 DPRD Provinsi Bengkulu.
Komisi III Helmi Paman membacakan laporan hasil Pembahasan Komisi III pada prinsipnya menyetujui tiga Rapeda yang diusulkan untuk menjadi perda.
“Pada prinsipnya Komisi III menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, Raperda tentang Penyelengaraan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan serta Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah dilanjutkan pembahasannya untuk menjadi Perda,”
Helmi Paman juga menambahkan setelah tiga usulan tersebut menjadi perda hendaknya dikelola dengan baik serta meminta diterbitkan Pergubnya.
“Mengingat pentingnya Perda ini, diminta kepada Gubernur untuk menerbitkan Pergub paling lambat satu bulan sejak Perda ini diundangkan dan instansi terkait dapat mengeluarkan SOP- nya.” tambah Helmi Paman
tampak hadir dalam paripurna Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri serta anggota dewan yang terhormat,hadir juga Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, Unsur Forkompinda Provinsi, Instansi Vertikal serta Perwakilan OPD dilingkup Pemprov Bengkulu.
Pewarta : Arwin Binardi