LEBONG, SNN – Ratusan karung pasir di Leboar Sabo diduga ilegal kemudian di angkut ke proyek yang berlokasi di desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning, Senin (12/10).
Setelah mendapati informasi melalui Camat Bingin Kuning dan Kepala Desa Bungin, awak media langsung mendatangi lokasi tempat Perusahaan yang mengambil pasir, dan didapatilah
Menurut informasi lokasi tersebut sebelumnya pernah ada 3 orang warga Bungin yang mengambil pasir tahun lalu sempat di pidana dan menjadi tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
“Di lokasi memang ada kegiatan pengambilan pasir yang dimana lokasi tersebut itu tidak diperbolehkan adanya kegiatan penambangan atau pengambilan pasir dengan alasan belum dikeluarkannya izin untuk penambangan.”
Pihak penanggung jawab pelaksana kegiatan itu tidak ada dilokasi sehingga kami tidak bisa menggali informasi tentang kegiatan tersebut, apakah sudah memenuhi aturan apakah belum.
“Lokasi pengambilan ini masih kami pertanyakan karena dari pihak pengambil pasir mengatakan secara Peta bahwa ini masih masuk kedalam lokasi kecamatan Lebong Tengah dan salah satu oknum sempat menyatakan bahwa sudah ada izin dengan Camat Lebong Tengah, namun pada faktanya tidak ada / dan kami sudah mengkonfirmasi ke Camat Lebong Tengah.” (YNS)