ENTERTAINMENT, SNN – Roro Fitria kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Dalam sidangnya, Roro Fitria mendengarkan putusan hakim terkait status hukumnya sebagai tersangka kasus kepemilikan sabu.
Hakim Ketua Sidang, Iswahyu Widodo, mengatakan Roro Fitria didakwa dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 2009 tentang narkoba. Oleh karenanya, Roro Fitria divonis hukuman 4 tahun penjara.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Roro Fitria binti R Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman,” kata Ketua Majelis Hakim, Iswahyudi Widodo dalam ruang sidang.
“Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah, dengan ketentuan, jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan,” tambahnya.
Vonis 4 tahun penjara akan dipotong masa tahanan yang telah dijalani Roro Fitria selama menjalani hukuman dalam proses persidangan. Terhitung, Roro Fitria sudah sejak Februari 2018 mulai ditahan sampai akhirnya divonis pada 18 Oktober 2018.
“Tiga, masa tahanan terdakwa dikurangi sepenuhnya. Empat, menetapkan terdakwa berada di dalam tahanan,” Ketua Majelis Hakim melanjutkan.
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitria usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro dijatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, Roro Fitria menangis sesegukan mendengar vonis 4 tahun yang diterimanya. Roro Fitria langsung dibawa ke ruang tahanan sambil menangis.
Dalam sidang sebelumnya, Roro Fitria dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.