BENGKULU UTARA,SNN – Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) meminta Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat tidak memperpanjang izin HGU di 3 Desa Atas PT Bimas Raya Sawittindo.
Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) yang beralamat di Dusun III Rt.03 Nomor 171 Desa Tebing Kaning Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara meminta kepada Pemerintah Daerah dan pemerintah Pusat untuk tidak memperpanjang izin HGU atas Pt. Bimas Raya Sawittindo di Desa Pukur Kecamatan Air Napal,Desa Lubuk Sematung dan Desa Ketapi Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara yang masuk wilayah HGU PT.Bimas Raya Sawittindo.
Menurut Koordinator SERBU Deno Andeska Marlandone yang didampingi Sekretaris umum Luki Tri Utomo, hal ini menindaklanjuti permasalahan ke 3 desa tersebut yang pernah disampaikan Serikat ini kepada Gubernur Provinsi Bengkulu melalui Asisten I dan jajaran Pejabat Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu dan Anggota DPRD provinsi Bengkulu pada tanggal 4 Februari lalu hingga saat ini belum ada tanggapan.
Pada tanggal 25 Februari SERBU melayangkan Surat Ultimatum yang ditujukan kepada Meteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,Gubernur Bengkulu,Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu serta diteruskan kepada Pimpinan Media Massa se provinsi Bengkulu.
Masih menurut SERBU, ke 3 Desa yang sudah berpuluh puluh tahun diklim masuk Zona Merah (Kawasan HGU PT.Bimas Raya Sawittindo) hingga sampai sekarang masyarakat tidak bisa menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah serta rumah yang telah dimiliki dan ditempati bertahun tahun.sedangkan 3 desa tersebut lebih dulu ada sebelum berdirinya PT.Bimas Raya Sawitindo,dan izin HGU perusahan tersebut seluas 3000 hektar termasuk 3 desa yakni Desa Pukur,Desa Lubuk Sematung dan Desa Ketapi telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 lalu.
Adapun isi surat Ultimatum SERBU antara Lain :
1.meminta Kepala KANWIL BPN provinsi Bengkulu serta menteri agraria dan tata ruang /kepala BPN tidak menerbitkan perpanjangan HGU dan/atau pembaharuan HGU diatas lahan tersebut,karena lahan tersebut merupakan kawasan desa dan tanah masyarakat.
2.meminta Gubernur Bengkulu menghentikan aktifitas PT.BRS dan segera terbitkan regulasi terkait dengan pengembalian hak- hak masyarakat serta desa yang selama ini diklaim oleh PT.BRS.
3.meminta komisi II DPRD provinsi Bengkulu segera memfasilitasi masyarakat hearing dengan pihak terkait persoalan ini (pemerintah provinsi Bengkulu,BPN dan PT.BRS) .
4.meminta pihak kepolisian republik Indonesia daerah(POLDA) provinsi Bengkulu mengusut tuntas atas adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam Proses penerbitan HGU PT.BRS sehingga kawasan desa berada di lahan HGU .
5.jika dalam waktu dekat permintaan kami tidak di penuhi maka kami akan melaksanakan aksi demonstrasi besar- besaran serta akan kami PTUN-kan.
Pewarta : Asri