Kaur, sinarnusantaranews.com – Dalam rangka penerapan Pencatatan Karya Cipta Melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) dan Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) oleh Pemerintahan Daerah. Kemekumhan (Kementerian Hukum dan HAM) mengadakan kegiatan sosialiasi Promosi Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kaur yang dihadiri langsung oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H., M.H yang didampingi Asisten I Drs. Sinaruddin bersama Kemenkumham yang diwakili oleh Kepala Divisi HAM Ega Haryani Qurniawati S.H.,L.LM dan seluruh OPD Pemerintahan/Desa Kabupaten Kaur yang dilaksanakan di Aula Hotel Zalfa Kepala Pasar kec. Kaur Selatan, Selasa (14/06/2022)
Dalam sambutannya, Bupati Kaur berharap dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan edukasi kepada para pelaku industri kreatif dan masyarakat yang memiliki inovasi, ide dan gagasan yang luar biasa untuk kemajuan Kabupaten Kaur dapat lebih semangat dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya demi memajukan produk kabupaten Kaur ke level yang lebih tinggi.
“Dengan diadakannya kegiatan ini, kami berharap bisa memetik pelajaran dan mengharapkan Ilmu yang diserap nanti ditanyakan secara ditail tetang bagaimana cara mempertahankan,memperjuangkan terkait nilai jual produk barang ataupun jasa di Kabupaten Kaur” ujar Bupati.
Kepala Divisi HAM Ega Haryani Qurniawati, S.H.,L.LM dalam sambutan dan arahannya menyampaikan beberapa tujuan dari sosialisasi terkait Promosi dan Desiminasi kekayaan SDM di Kabupaten Kaur beserta potensi-potensi geografis tentang kekayaan yg masuk dalam income Kabupaten Kaur ini sendiri.
“Salah satu harapan kami dalam sosialisasi ini adalah pengembangan kualitas SDM, kekayaan intelektual yang harus dikembangkan karena menyangkut hak individu. Jika hal ini sudah menjadi perhatian pemerintah daerah, maka keuntungan ekonomis yang berupa produk,dan karya dapat disusun secara tertulis dan sistematis” ujar Ega. (Rls)