Tanggamus, Sinarnusantaranews.com – Hal yang tidak sewajarnya dan tidak seharusnya terjadi, dimana laporan penggunaan dana serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahun Anggaran 2022 dalam realisasi anggaran dana desa pada Pekon/Desa Kelungu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Diduga telah difikirkan oleh oknum Kepala Pekon setempat.
Yang mana diketahui bahwa BLT-DD TA 2022 tersebut banyak yang belum disalurkan sampai dengan tahun 2023 tetapi anehnya Pekon tersebut masih bisa mengajukan pencarian untuk TA 2023. Hal tersebut mengundang asumsi negatif terhadap pengawasan dan pembinaan dari pihak kecamatan dan inspektorat kabupaten Tanggamus, Kamis (05/04).
Atas temuan yang tidak wajar tersebut maka awak media ini mencoba mengkonfirmasi Camat ‘Erlan’ selaku Camat kecamatan kota agung via sambungan telepon seluler, dan menanyakan perihal kejanggalan yang terjadi di Pekon/Desa Kelungu.
Saat awak media bertanya apakah SPJ Pekon Kelungu fiktif, dikarenakan adanya BLT-DD belum disalurkan, mengapa untuk TA 2023 Pekon tersebut masih bisa mencaikan dana. Bagaimana prosedur sebenarnya ?
” Ya bang, masalah SPJ Pekon Kelungu itu kami taunya memang sudah valid dan sesuai dengan prosedur maka kami terima dan sahkan.”
“Namun bilamana di lapangan ditemukan bahwa sebenarnya SPJ itu fiktif dikarenakan adanya BLT-DD belum disalurkan atau tidak direalisasikan hal itu diluar sepengetahuan kami, karena kami terima semua berkas dari Pekon sudah lengkap, jadi untuk kebenaran terealisasi atau tidak kami tidak tahu bang, itu resiko Pekon tersebut,” jawab Camat.
Disaat bersamaan kemudian Awak media ini bersama dengan beberapa Jurnalis lainnya menyambangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus guna untuk mendapatkan Ketenangan lebih lanjut dan menyampaikan pula hasil konfirmasi terkait SPJ Pekon Kelungu yang diduga fiktip tersebut. Dalam kesempatan tersebut beberapa awak media disambut oleh Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah dan beliau menjelaskan dengan singkat dan jelas.
“Oh ya, untuk perkara apa yang rekan-rekan sampaikan kepada kami terkait dugaan pemotongan Terhadap KPM BLT-DD di Pekon Kelungu, kami tegaskan bahwa hari Senin besok beliau kami panggil secara resmi,untuk jawaban yang disampaikan oleh Pak Camat itu memang benar bahwa pihak kecamatan hanya menerima laporan dari Pekon, bila berkas semua sudah valid tentunya pihak kecamatan menerima laporan penggunaan anggaran tersebut, namun bila dilapangan hal tersebut tidak direalisasikan maka pihak Pekon lah yang menanggung resiko semuanya,” pungkas Gustam. (Helmi)