Bengkulu, Sinarnusantaranews.com – Dengan adanya regulasi yang telah diperjuangkan dan telah di aspirasi seluruh Kepala Desa se-Indonesia Senator Bengkulu support dan sejumlah tokoh masyarakat ikut serta mendukung direvisinya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 Juncto Nomor 47 Tahun 2015 sesuai dengan aspirasi para kepala desa (Kades) seluruh Indonesia.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, ada hal-hal baik yang terkandung dalam kebijakan perpanjangan masa jabatan kelada desa sehingga menurutnya perlu didukung oleh pemerintah.
“Hal baiknya, Kades terpilih dapat merealisasikan janji politiknya kepada masyarakat, lalu mengurangi intensitas ketegangan politik di desa dan pembangunan desa bisa lebih fokus, karena masa jabatan 9 tahun lebih efektif dan efisien tanpa terganggu dinamika pilkades,” kata Hj Riri Damayanti John Latief, Jumat (20/1/2023).
Hanya saja, Dewan Pembina Karang Taruna Provinsi Bengkulu ini menekankan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 Juncto Nomor 47 Tahun 2015 tersebut.
“Dengan perpanjang masa jabatan Kades, perlu diwaspadai oknum Kades yang merasa berkuasa dan bersikap arogansi. Harus ada evaluasi kinerja dengan ketentuan hukum jelas. Hati-hati terhadap peluang untuk KKN. Banyak hal buruk yang harus diantisipasi,” ujar Hj Riri Damayanti John Latief.
Putri pertama Ketua DPD Kaukus Perempuan Politik Provinsi Bengkulu Hj Leni Haryati John Latief ini menjelaskan, sebagai salah satu ujung tombak pemerintahan, aparatur desa layak mendapatkan ruang yang luas untuk mensejahterakan penduduk di pedesaan.
“Upaya mensejehterakan masyarakat pedesaan harus berkesinambungan dan berkelanjutan, jangan sampai terganggu dengan urusan politik, mesti berjalan efektif. Alhamdulillah teman-teman di DPR sudah merespon aspirasi ini dengan positif,” ungkap Hj Riri Damayanti John Latief.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Kepahiang ini menambahkan, selagi revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 Juncto Nomor 47 Tahun 2015 ini diperjuangkan, para Kades harus tetap memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.
“Saya, wakil dari Bengkulu menyatakan setuju agar Undang-Undang tentang desa ini disempurnakan. Sambil menunggu proses revisi ini berjalan, saya minta para Kades tetap prima dalam menyelesaikan pembangunan dan meningkatkan status desanya,” demikian Hj Riri Damayanti John Latief. (FB)