MUKOMUKO, SNN – Tanggapan dari Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa (Pemdes) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mukomuko, terhadap pemberitaan mengenai penggalian drainase di desa Pasar Sebelah Dusun III Suka Rame Kecamatan Kota Mukomuko, Rabu (04/12).
Terkait dengan adanya pemberitaan di media SNN pada hari selasa (03/12) kemarin, yakni mengenai penggalian drainase desa Pasar Sebelah yang diduga mark up anggaran. Kabag Pemdes Eka Purwanto S.IP, M.Si di PMD Mukomuko menjelaskan kepada wartawan SNN bahwa pekerjaan Dana Desa (DD) harus sesuai dengan anggaran di Pemdes tahun 2019.
“Pekerjaan DD mestinya sesuai dengan anggaran di Pemdes tahun 2019, tidak bisa dialihkan dan diwajibkan terpasang papan informasi, sebab pekerjaan DD tentunya dilaksanakan didasari dengan papan informasi yang ada” tuntasnya.
Dengan ini sangat jelas jika pekerjaan penggalian drainase di desa Pasar Sebelah pada papan informasi dijelaskan berjumlah 250 m. Dan tidak dapat ditambah ataupun dikurang volumenya.
Karena berdasarkan papan informasi yang tertera di lapangan hal tersebut sudah menyalahi aturan undang-undang yang ada, sebab dari keterangan ketua TPK terdapat tambahan 500 m penggalian tidak diperbolehkan, namun harus sesuai dengan papan informasi yang harus diketahui oleh masyarakat.
Setelah adanya tanggapan dari pihak PMD ke media SNN, maka kami berharap dengan pihak yang berwenang untuk dapat menindak tegas desa-desa yang masih melalukan kecurangan agar tidak ada lagi desa yang lain berbuat hal serupa. Masyarakat juga berharap agar pihak berwenang tidak beralasan tidak mengetahui hal tersebut karena melalui media, masyarakat sudah menyampaikan informasi.
Pewarta : Munawir
Editor : Redaksi SNN