Home / Breaking News / “Ternyata Palsu Tentang Pengadaan Lahan TPA T.A 2014,” Kerugian Negara Mencapai Rp.688.750.000

“Ternyata Palsu Tentang Pengadaan Lahan TPA T.A 2014,” Kerugian Negara Mencapai Rp.688.750.000

Kepahiang| Bengkulu, sinarnusantaranews.com – Sidang lanjutan perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pengadaan lahan TPA sampah oleh Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang T.A. 2014 atas nama terdakwa H. Aji Seri alias Ujang Pok Pok kembali digelar pada Jum’at (22/10).

Timbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.688.750.000.,- sidang kasus dugaan korupsi terhadap terdakwa dilakukan secara in absentia (proses persidangan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa).

 

Dimana gelaran sidang lanjutan kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Proses sidang terhadap H. Aji Seri hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dimana ada 5 saksi yang kita hadirkan,” ujar Kajari Kepahiang Ridwan, SH., MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH., MH., didampingi Kasi Intel Sudarmanto, SH.

 

Adapun kelima saksi yang dimaksud yaitu:

1. Anang Sahuri selaku pemilik tanah di Desa Muara Langkap.
2. Sinar Asia binti Rohin pemilik tanah di Desa Muara Langkap.
3. Noto mantan Kades Muara Langkap 2014.
4. Ir.Krisno Sudibyo mantan Kepala BPN Kepahiang 2014.
5. Yuliantoro mantan Kasubsi Pengukuran BPN Kepahiang 2014.

Dari persidangan yang telah dilaksanakan diperoleh fakta-fakta baru bahwa tanah yang dibeli Pemda Kepahiang untuk lahan TPA sampah sebenarnya bukan berada di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Dari data hukum diperoleh fakta bahwa tanah tersebut bukan berada di Desa Muara Langkap atau Desa Kembang Seri, melainkan berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Riky.

Para pemilik lahan di Desa Muara Langkap pun diketahui tidak pernah menjual lahan kepada Pemda atau menguasakan lahan kepada terdakwa untuk dijualkan kepada Pemda.

Pada persidangan sebelumnya (15/10/21) diketahui memang terdakwa secara sepihak membuat bukti kepemilikan tanah palsu untuk kepentingan penetapan lokasi pengadaan tanah TPA sampah di Desa Muara Langkap.

Tanda tangan Kepala Desa Muara Langkap dan pemilik lahan dipalsukan oleh terdakwa dalam surat bukti kepemilikan lahan yang digunakan Pemda Kepahiang sebagai alas hak pengusulan penetapan lahan,” urai Riky.

Untuk sidang selanjutnya, akan kembali digelar pada Rabu (27/10) dengan agenda mendengar keterangan ahli auditor keuangan negara. (FB)

About adminSNN

Check Also

Desa Batu Pance Melakukan Penanaman Pohon Secara Simbolis

Empat Lawang, Sinarnusantaranews.com – MemperingatiHari Asri Nusantara dengan melakukan penanaman 100 pohon serentak di seluruh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *