Rejang Lebong| Bengkulu, sinarnusantarnews.com – Pekerjaan Perpipaan PAM Desa Seguring terkesan asal jadi dan gagal bestek. Bangunan yang di bangun tahun 2020 ini menuai kritikan dari masyarakat setempat serta diragukan tidak ada azas manfaatnya.
Di dalam upaya mensejahterakan masyarakat kerap kali terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mementingkan diri sendiri sehingga program pemerintah sering kali kandas oleh oknum tersebut.
Salah satunya dari tinjauan Tim Investigasi SNN di lapangan terkait Pembangunan Sarana Air Bersih yang terletak di Desa Seguring Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang bersumber Dana Desa tahun anggaran 2020 terdapat kejanggalan dan diduga kuat terjadi penyimpangan dan menyalahi SNI tentang tata cara dan pemasangan sistem perpipaan.
Apalagi dana yang diserap bukan sedikit yakni mencapai kurang lebih Rp , sedangkan keadaan bak penampungan ataupun filter sangat-sangat diragukan.
Dari kasat mata pipa tersebut yang digunakan pipa PPC yang seharusnya menggunakan pipa besi (steell), sebab jika menggunakan pipa PPC rentan dengan cuaca panas dan tidak safty. Sehingga disarankan (wajib) menggunakan pipa besi, namun beda halnya yang digunakan di desa ini.
Selain itu, desain sarana air bersih inipun diragukan pengalamannya sehingga kualitas sarana air bersih yang di buat saat ini terkesan asal jadi dan menabrak aturan spek yang ada. Serta penggunaan material yang ada di lokasi tersebut.
Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya
mengungkapkan, “pak kami melihat sewaktu dia membuat bak penampungannya sebagian menggunakan material di sekitar pak itu yang kami lihat,” ungkapnya kepada Tim Investigasi SNN.
Sehingga muncullah pertanyaan terkait izin galian C dan nota pembelanjaan material, sumbernya dari mana ?, jelas hal ini diragukan dan diduga ada pemainan oleh oknum di desa Seguring.
Diketahui saluran pipa menuju bak tersebut di bangun kurang lebih pada TA 2016.
Fakta-fakta lain pun terungkap, tidak hanya pembangunan air bersih yang diragukan dikerjakan asal-asal saja dan tumpang tindih. Namun laporan administrasi juga diragukan.
Hal yang ganjal juga dilontarkan oleh oknum Kades Seguring bahwa tidak ada biaya publikasi, sedangkan tertera jelas di APBDes bahwa dana publikasi desa tersebut berjumlah Rp sehingga besar kemungkinan dana tersebut juga ditilap oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dari fakta-fakta yang didapati oleh tim dan LSM yang telah bekerjasama di lapangan, maka tim sepakat akan melayangkan pengaduan terkait penyimpanan yang ada di desa Seguring. Bukti-bukti akurat pun sudah didapatkan, “kita laporkan jika terbukti, kami akan membawa kepala desa Yanhusin ke ranah hukum.”
Hingga berita ini dirilis pihak media belum bisa mengkonfirmasi Kepala Desa Yanhusin, yang saat ini masih bungkam.
Melalui pemberitaan dari media sinarnusantaranews.com masyarakat desa berharap kepada pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) jangan menutup mata segera melakukan audit dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku secara transaparansi, akibat kongkalikong oleh oknum yang meraup keuntungan pribadi. (Tim)