Home / Breaking News / UU No 44 Tahun 2008 Perlu di Evaluasi Kembali Terkait Pornografi “Senator Riri”

UU No 44 Tahun 2008 Perlu di Evaluasi Kembali Terkait Pornografi “Senator Riri”

Jakarta, Sinarnusantaranews.com – Kasus yang berkaitan dengan pornografi di Bengkulu kian meresahkan. Setelah heboh pembajakan akun media sosial pribadi salah satu kepala daerah di Bengkulu yang menampilkan wanita cabul, belum lama ini Polda Bengkulu menangkap selebgram Bengkulu berinisial ER yang diduga melakukan live streaming dengan kostum vulgar.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, aturan dan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi perlu dievaluasi karena adanya kejadian-kejadian tersebut menjadi tanda belum efektif dalam mencegah kasus pornografi yang muncul di jagat media sosial.

“Sejak Undang-Undang tentang Pornografi itu terbit 2008 sampai sekarang saya perhatikan kasusnya bukan hilang malah naik terus. Mesti ada solusi yang bisa membuat masalah ini tuntas. Undang-Undang tentang Pornografi harus mampu menyentuh akar persoalan,” kata Hj Riri Damayanti John Latief, Selasa (21/2/2023).

Kakak Pembina Duta Generasi Berencana (GenRe) BKKBN Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, masyarakat berharap keseriusan negara untuk menjaga masyarakat dari film, gambar, video dan semua tayangan yang mengandung konten pornografi karena menimbulkan banyak dampak buruk terhadap kesehatan mental seksualitas masyarakat.

“Ahli psikologi yang jujur, pemerhati anak dan para pakar satu suara, banyaknya kekerasan seksual yang terjadi saat ini salah satunya karena dorongan hasrat yang timbul dari paparan pornografi. Kalau tidak segera diantisipasi, kasus ini akan terus menjadi-jadi,” ujar Hj Riri Damayanti John Latief.

Dewan Penasehat DPD Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Provinsi Bengkulu ini menegaskan, negara harus hadir memberikan tindakan dan efek jera terhadap seluruh media yang membuat konten pornografi merebak di kalangan masyarakat bahkan diantaranya dengan mudah dapat diakses oleh anak-anak.

“Tertib pergaulan yang sehat juga mesti diperkuat di tengah-tengah keluarga dan di seluruh ruang sosial masyarakat seperti di sekolah-sekolah, di rumah-rumah ibadah, di taman-taman umum dan lain-lain,” ungkap Hj Riri Damayanti John Latief.

Putri Ketua Majelis Taklim Al-Mabrurah IPHI Provinsi Bengkulu Hj Leni Haryati John Latief ini menambahkan, kehidupan seksualitas generasi mendatang sangat ditentukan dari pengendalian yang dilakukan oleh negara pada hari ini.

“Kalau negara cuek, kasus perkosaan dan pencabulan akan tetap marak. Dan bisa jadi, angka kasusnya meningkat setiap tahunnya. Naudzubillah min dzaalik. Negara memang tidak bisa mengekang seksualitas warganya, tapi harus dikendalikan sesuai dengan tertib yang Allah subhanahu wata’ala berikan kepada manusia,” demikian Hj Riri Damayanti John Latief. (FB)

About adminSNN

Check Also

Satlantas Polres dan Dishub Pol-PP Empat Lawang Menekan Angka Kecelakaan Lakukan Penambalan Jalan Berlubang

Empat Lawang, Sinarnusantaranews.com – Satlantas Polres Empat Lawang Polda Sumsel melakukan penambalan jalan berlubang / …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *