Empat Lawang, sinarnusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketika dikonfirmasi Awak Media Rabu (24/11/2022) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang Kepala Dinas Drs Jhon Heri melalui Kepala Bidang GTK (Kabid) Al Baihaki di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang komplek perkantoran Kabupaten Empat Lawang Jalan guru-guru Km 3,5 Talang Bayau Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Dirinya menyampaikan kegiatan pada hari ini memverifikasi ulang Mekanisme persyaratan P3K guru karena ada 3 Mekanisme.
Yang pertama mekanisme penempatan,adalah penempatan itu untuk penempatan guru yang lulus nilai di ambang batas seleksi guru P3K tahun 2021 yang ditempatkan di sekolah tempat bertugas atau di sekolah lainnya yang masih membutuhkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya yang ke 2 penilaian untuk guru EKSTHK2 dan guru dengan masa kerja minimal 3 tahun ke atas.
“Selanjutnya yang ke 3 mekanisme tes kompetensi, Kompetensi itu untuk guru dari peserta umum yang masa kerjanya kurang dari 3 tahun,” ujar Al Baihaiki Kabid GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang ini. (Vn)