Kepahiang| Bengkulu, sinarnusantaranews.com – Sepuluh orang mantan anggota Banggar DPRD Kepahiang tahun anggaran 2015 hadiri sidang perkara pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai, di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (09/02) siang.
Sepuluh mantan Banggar tersebut yakni, Zainal SSos, Edwar Samsi SIp MM, Nurrahman Putra AMd, Eko Guntoro, Yudi Yanto, Wansyah, Haris, Rica Denis, Inalia, dan Agus Sandrila.
Kajari Kepahiang Ridwan SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, membenarkan hal tersebut.
“Benar, pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa AR selaku anggota Banggar berinisiatif mengusulkan agar dianggarkan pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai pada APBD P 2015,” ungkap Riky.
Sidang selanjutnya masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari mantan TAPD APBD-P Kabupaten Kepahiang TA 2015. (FB)