KEPAHIANG| BENGKULU, sinarnusantaranews.com – Pemerintah Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, hari ini Senin (02/11) melaksanakan Musyawarah Dusun Khusus (Musdussus) dan lakukan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) season kedua sebanyak tiga tahap sekaligus, berjalan dengan sukses dan kondusif.
Seperti yang telah diketahui bahwa penyaluran BLT DD harus dilakukan oleh Pemdes hingga bulan Desember sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal No. 2724/PRI.00/X/2020.
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Desa Ujan Mas Bawah lakukan kembali penyaluran bantuan sesuai dengan yang telah dianjurkan. Pembagian BLT Dana Desa kali ini diserahkan kepada 147 Kepala Keluarga (KK) melalui pihak Bank BRI dengan nominal Rp 300.000 per KK.
Dalam kesempatan yang sama Pemerintah Desa juga lakukan Musdussus bersama masyarakat yang didampingi pihak terkait membahas tentang pembangunan fisik yang sedang dijalankan oleh Pemdes yaitu dibangunnya jembatan di air Pring dengan panjang 14,25 meter dan lebar 3 meter.
Pembangunan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mengingat jembatan ini kedepannya dapat dimanfaatkan sebagai salah satu akses untuk mempermudah dalam proses pengangkutan hasil panen masyarakat desa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Ujan Mas Sofyan Amsah SE yang juga selaku PJS Kades Ujan Mas Bawah, Bhabinkamtibmas Bripka Heru Sugandi, Kesrah Kecamatan Ujan Mas Satria Jaya, BPD dan perangkat desa lainnya.
Pada sambutannya Camat Ujan Mas Sofyan Amsah SE menyampaikan kepada masyarakat yang hadir, “agar dapat memanfaatkan bantuan BLT dengan sebaik mungkin, dan untuk kegiatan pembangunan jembatan semoga dapat diselesaikan tepat waktu serta sesuai dengan yang kita harapkan. Karena kedepannya jembatan ini dapat kita gunakan untuk mengangkut hasil panen supaya bisa lebih mudah,“ kata Sofyan.
Selain itu Sofyan Amsah juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan selalu menjaga jarak. (IBN)