Bengkulu Selatan, sinarnusantaranews.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pelaksanaan pesta perkawinan, kegiatan ekonomi dan kegiatan lain yang mengumpulkan massa dalam penanggulangan Covid -19 di BS dimulai pada 19 Juli mendatang. Berdasarkan SE Nomor : 360/179/COVID-19/IV/2021 yang diterbitkan pada 13 Juli ini PPKM berlaku sampai waktu yang belum ditentukan atau hingga kondisi yang dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
“Tanggal 19 Juli nanti efektif karena hasil rapat para camat dan perwakilan kades dan lurah. Untuk itu camat, lurah dan kades harus bertanghung jawab jaga protokol kesehatan dan aktifkan posko mikro dalam satu minggu ini dimasing – masing wilayah. Kalau tidak terancam diberhentikan bahkan pidana. Itu aturannya,” kata Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi.
Ada sejumlah larangan dalam surat edaran tersebut. Yakni dilarangnya seluruh kegiatan yang berbentuk resepsi atau pesta pernikahan. Hanya diperbolehkan kegiatan akad atau ijab kabul. Kemudian, pada saat akad nikah hanya dihadiari keluarga inti dan petugas penyelenggara pernikahan dengan kapasitas sebanyak 10 orang saja.
“Jika terjadi pelanggaran surat edaran ini maka Satgas Covid 19 Bengkulu Selatan sampai satgas tingkat kelurahan dan desa dapat membubarkan kegiatan tersebut dimana sesuai dengan KUHP Pasal 218 ancaman 4 bulan 2 minggu,” tegas Bupati.
Sementara, lanjut Bupati, untuk pelaksanaan kegiatan area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, karaoke dan tempat area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu selama masa PPKM ini diberlakukan. Begitu juga dengan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup untuk sementara waktu. Selain itu kegiatan ibadah pada tempat ibadah dapat dilaksanakan di tempat ibadah tersebut sebesar 25 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut.
“Kegiatan belajar mengajar atau tatap muka juga digelar secara online,” tambahnya.
Lalu untuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, makan dan minuman dan objek vital lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat sehari – hari tetap bekerja dan beroperasi seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
“Satgas Covid -19 tingkat desa dan kelurahan wajib memonitoring kegiatan diwilayah masing – masing dan melaporkan semua kegiatan PPKM kepada Satgas Covid 19 Kabupaten dalam waktu 1×24 jam setiap hari,” pungkas Bupati.
Sebagaimana yang tertulis dalam surat edaran tersebut bagi pelanggar surat edaran maka akan diberikan sanksi 4 bulan dua mingu kurungan sesuai dengan pasal 218 ayat 1 KUHP.
“Saya harap seluruh pihak bekerjasama dengan baik melaksanakan surat edaran terkait PPKM ini demi kebaikan kita bersama. Apalagi kondisi saat ini kasus pasien Covid 19 sudah mencapai 40 orang lebih. Dan pihak rumah sakit juga sudah kewalahan menanggulangi lantaran keterbatasan sumber daya manusia dan daya tampung ruang isolasi yang sudah over kapasitas,” imbuhnya. (A.H/ADV)