MUKO-MUKO, SNN – Jajaran Sat Narkoba, Polres Mukomuko berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Sat Narkoba Polres Muko- muko berhasil meringkus 7 orang tersangka yang diduga mengedarkan dan memakai narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial S, EP, SI, HA, AB, RM, B yang diketahui berasal dari Kecamatan Ipuh dan Teramang Jaya
TKP penangkapan tersangka di wilayah Kecamatan Ipuh, Teramang Jaya dan Lubuk Pinang. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 4 paket kecil shabu, 2 paket ganja kering, 1 paket besar ganja seberat 6 ons, 2 set papir, 1 kotak rokok, 3 buah HP, dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Yayat Ruhiyat, S.IK dalam keterangan press releasenya pada Kamis (26/9) mengatakan bahwa ketujuh tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Saat ditangkap, sebagian tersangka tengah melakukan transaksi dan sedang melakukan pesta memakai narkoba.
”Kami berhasil melakukan penangkapan 7 tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Para tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda tepatnya di 3 TKP. Barang bukti juga sudah kita amankan. Dan sampai saat ini masih dalam proses penindakan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, pihaknya terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Karena ada dugaan jaringan yang terlibat lainnya.
Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam minimal 4 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun.
”Kami terus mendalami dan mengembangkan tersebut. Kita berharap partisipasi semua pihak termasuk masyarakat untuk melakukan pencegahan dan saling bersinergi. Tujuannya untuk melawan para pelaku pengedar dan pemakai narkoba,” pungkas Kapolres.
Editor : Redaksi SNN