MUKOMUKO, SNN – Pembangunan gadipura atau tampal batas yang terletak di desa Kota Peraja dengan Kelurahan Bandaratu. Yang belum ada kata kesepakatan dari kedua belah pihak, Jum’at (13/12).
Pembangunan tersebut belum ada kata kesepakatan dari kedua pihak sedangkan dari pihak desa Kota Praja telah melakukan pembangunan gadipura dimulai dari pencairan tahap pertama sampai tahap ketiga. Yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Ketika wartawan SNN melakukan konfirmasi kepada ketua RT 08 Kelurahan Bandaratu , Bayram, “mereka meminta untuk adanya penyelesaian batas wilayah desa terlebih dahulu dan jangan ada pembangunan dahulu, sedangkan pihak kelurahan Bandaratu sudah memberikan surat ke Pemda Kabupaten Mukomuko untuk menyelesaikan tampal batas wilayah desa dan kelurahan,” jelasnya.
Di tempat yang berbeda wartawan SNN juga meminta konfirmasi ke Kades plt. Kota Peraja, Tarto pihak desa menolak untuk memberikan keterangan mengenai pembangunan gadipura atau tampal batas yang dilakukan oleh pihak desa.
Pihak desa tetap bersikeras untuk tetap membangun gadipura atau tampal batas tersebut. Padahal dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Kecamatan sudah meminta agar pembangunan tersebut di tunda terlebih dahulu, karena pembangunan sangat jauh titik sebenarnya.
Setelah adanya pemberitaan di media SNN, kami sangat khawatir dengan adanya pembangunan tersebut yang diambil oleh Dana Desa (DD) jika terdapat perubahan letak titik pembangunan gadipura atau tampal batas jelas adanya kerugian negara disini jadi kami berharap agar pihak yang berwenang untuk memantau lagi pembangunan gadipura atau tampal batas yang dilakukan oleh pihak desa Kota Praja.
Pewarta : Victor
Editor : Cyntia