BENGKULU SELATAN SNN – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja – Damkar Bengkulu Selatan, Kodim 0408 BS-Kaur dan Polres Bengkulu Selatan kembali melakukan penertiban hewan ternak yang diliarkan, Senin (27/5/3019).
Setidaknya pada aksi tersebut 8 hewan ternak liar berhasil diamankan petugas. Rinciannya, 5 ekor sapi dan 3 ekor kambing.
Kepala Satpol PP – Damkar Bengkulu Selatan, Ir. Susmanto melalui Kabid Penegak Adhin Khairo SH mengatakan, ternak yang ditangkap dibawa ke kantor Satpol PP di wilayah Jalan Raya Padang Panjang untuk didata dan menunggu pemilik ternak datang.
“Tadi kita menyisir wilayah Padang Panjang, Pasar Bawah sampai Kecamatan Bunga Mas,” terang Adhin.
Untuk sapi, dikatakan Adin, 1ekor ditangkap di wilayah Desa Ketaping dan 4 ekor lagi berhasil ditangkap di Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas.
“Untuk 3 ekor kambing juga ditangkap di wilayah Desa Ketaping Kecamatan Manna. Nah, bagi yang merasa memiliki ternak yang ditangkap Satpol PP untuk segera datang kesini untuk menyelesaikan sesuai undang – undang yang berlaku,” beber Adin.
Ditanya apakah pemilik ternak akan disanksi Tindak Pidana Ringan (tipiring) ? Adin mengaku pihaknya masih mendata pemilik ternak. Terkait sanksi – sanksi Adin menyebut menunggu keputusan pihak PPNS Satpol PP – Damkar.
“Kita data dulu dan diperiksa oleh PPNS dulu. Kalau sanksinya nanti kalau sudah diperiksa. Tentunya sanksi mengacu pada Perda Ketertiban Hewan Ternak no 09 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak,” pungkas Adin
Pewarta : Aslan Hasibuan
Editor : Asri.