Home / Daerah / Kota Bengkulu / Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota,Ahmad Jaingat Sijabat Resmi Gantikan Maghdaliansi

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota,Ahmad Jaingat Sijabat Resmi Gantikan Maghdaliansi

BENGKULU, SNN- Kota Bengkulu. DPRD Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Istimewa Ke 8 sidang ke II tahun sidang 2018 dengan agenda pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota bengkulu atas nama Ahmad Jaingat Sijabat S. Sos dari partai golkar yang Menggantikan Magdaliansi partai golkar akibat terjerat hukum, Selasa Sore (10/7) Kantor DPRD Kota Bengkulu.

Rapat Paripurna Istimewah ini ipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Yudi Darmawansyah, Asisten III Pemerintahan Kota Bengkulu M Husni, Unsur Pemeritahan Kota Bengkulu, Kapolresta Bengkulu, Dandim 0407, Tim Ahli DPRD Kota Bengkulu, Anggota KPU Kota Bengkulu, Panwaslu Kota Bengkulu serta instansi terkait lainnya.

Paripurna ini diawali dengan pembacaan peraturan PAW DPRD, Pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Ahmad Jaingat, Doa Bersama dan Ramah Tamah.

Yudi Darmawansyah pada awal paripurna membacakan Peraturan PAW DPRD secara terperinci.

“Berdasarkan regulasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah UU 23 Tahun 2014, PP 16 Tahun 2010, PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 03 Tahun 2011 dan PKPU 02 Tahun 2016”,kata Yudi

Beliau menambahkan Tahapan Pemberhentian Antarwaktu anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota ada di Pasal 139 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 193 UU 23 Tahun 2014. Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 139 ayat 2 Alasan Diberhentikan karena Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,

Serta diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturaran perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD, melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang Undang, diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjadi Anggota Partai Politik.

Dalam sambutannya Pj Walikota Bengkulu yang diwakili M Husni mengaturkan selamat atas dilantiknya Anggota DPRD  PAW Kota Bengkulu dari partai golongan karya Ahmad  Sijabat S. Sos.

“Untuk itu saya atas nama pemerintah kota Bengkulu beserta jajaran mengucapkan selamat atas ucapan sumpah janji anggota DPRD yang baru saja dilantik, untuk mengisi kekosongan jabatan anggota DPRD Kota Bengkulu” ujar Husni.

Husni menambahkan tugas dan fungsi dari pada untuk mengembang amanah tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, dapat mengetahui dan memahami apa yang menjadi inspirasi dan keinginan masyarakat kota Bengkulu.

Harapan kedepan dapat bekerjasama  dengan baik kepada semua pihak, dengan intruksi kreasi dan inovasi yang di terapkan dalam menjalankan tugas nantinya memperkuat kinerja lembaga legislatif, serta mampu mengemban tugas dan amanah untuk bersama-sama membangun kota Bengkulu menjadi lebih baik” tutup Husni.ADV

About adminSNN

Check Also

MD KAHMI KOTA BENGKULU, Adakan Diskusi Piala Dunia dan Nonton Bareng Piala Dunia

Kota Bengkulu, sinarnusantaranews.com – Ketua panitia pelaksana Azizul Fikri menyampaikan, Alhamdulillah telah berjalan hikmad dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *