LEBONG, SNN – Hari ini Senin (12/10) Badan Pengawas Pemilu Lebong menjelaskan terkait pelanggaran netralitas ASN termasuk Pjs Kepala Desa yang telah diteruskan ke Komisi Sipil Negara (KSN).
Kepada awak media Ketua Bawaslu Lebong Jefriyanto, SP yang didampingi Komisioner Divisi HPP Sabdi Destian, S.Sos menjelaskan bahwa, “terkait ASN itu sudah beberapa hal terutama dari unsur pimpinan itu sudah kita tindaklanjuti. Serta terkait PJS Kades pun sudah kita keluarkan statusnya bahwa itu terjadi pelanggaran Netralitas ASN karena yang bersangkutan juga ASN sudah diteruskan ke Komisi Sipil Negara,” ujarnya.
Dugaan yang terkait Pjs Kades itu melanggar ketentuan PP 53 disana kami sampaikan ke KSN karena telah ada keputusan bersama antara 5 Kementrian, kami dari Bawaslu hanya untuk mengklarifikasi dan nantinya akan merekomendasikan jika ada dugaan pelanggaran tersebut.
Ditambahkan oleh Sabdi Destian, S.Sos, “kami telah memplenokan, bahwa keputusan terkait dugaan netralitas ASN. Dari proses 3 rekomendasi yang telah kami sampaikan ke KSN di wilayah Kabupaten Lebong,” ujar Sabdi.
“Terkait masalah Kampanye itu di atur pada Pasal 69 UU pemilihan yang menyebutkan dalam Kampanye dilarang menyebarkan fitnah isu sara dan lainnya.”
Sementara hasil rapat menunjukkan bahwa tidak ada unsur Kampanye. Maka dari itu kesimpulan pembahasan bahwa kegiatan tersebut bukan kegiatan Kampanye artinya secara langsung unsur pidana tidak terpenuhi. (YNS)