BENGKULU SELATAN,SNN – Tidak diprosesnya pemecatan sebagian ASN tipikor oleh BKPSDM Bengkulu Selatan, suatu bentuk dari Pembangkangan pemda Kabupaten Bengkulu selatan terhadap surat edaran Menpan-RB no. B/50/M.SM.00.00/2019 tgl. 28 Februari 2019.
Dapat dilihat dari masih banyaknya PNS/ASN yang terlibat Tipikor yang sudah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum dilakukan Pemecatan Tidak Denga Hormat (PTDH). Surat edaran tersebut memberikan batas waktu sampai tanggal 30 april 2019 kepada pemda Bengkulu Selatan. Kalau tidak mengindahkan surat edaran tersebut maka akan dilakukan pemberhentian sementara kepada pejabat pembuat komitmen dalam hal ini bupati dan kepala BKPSDM sesuai dengan pasal 81 ayat (2) hurup c UU no. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tidak mau melaksanakan pemecatan terhadap sebagian ASN Tipikor ini,dapat dilihat dari pernyataan kepala BKPSDM Minarman yang menyatakan kami tidak mempunyai data terkait PNS yang tersandung Korupsi selain 15 PNS yang sudah dipecat.
Padahal Menpan-RB, Mendagri, BKN dan KPK sudah memberikan ruang waktu kurang lebih selama 8 bulan untuk melakukan pendataan.
Pendataan ini dapat melalui laman (website) direktorat Mahkamah Agung atau sistem informasi penulusuran perkara (SIPP) pada pengadilan setempat dan bisa juga melalui penyebaran belangko kesetiap OPD, dan bisa juga didapat dari informasi yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.
Setelah data tersebut diperoleh, pihak BKPSDM dapat mengecek kebenaran data tesebut dengan melihat Data Base Kepegawaian PNS bersangkutan kemudian cek di pengadilan, kejaksaan atau Lembaga pemasyarakatan.
Tindakan yang dilakukan oleh pemda Bengkulu Selatan yang tidak memecat sebagian PNS tipikor ini,selain tindakan Adminstratip juga bisa ditindak secara Pidana. Berdasarkan kutipan pernyataan KPK yang menyatakan Pemda yang tidak melakukan pemecatan terhadap PNS tipikor dapat berpotensi merugikan Kerugian negara, apabila gaji PNS tersebut dibayarkan terus.
Menurut hasil investigasi,diperkirakan Data ASN Tipikor kejadiannya di wilayah Bengkulu Selatan yang belum dipecat sebanyak 20 orang antara lain:
1. Nursilawati no . Perkara: 90/pidsus/TPK/2018/PN bgl, tgl regester : 12 september 2018 kasus OTT KPK Dirwan Mahmud
2. Nurhan Afrizon, Amd Bin A. Rizal HN, SH. No. Perkara: 30/pidsus/TPK/2018/PN bgl. Tgl
regester : 27 februari 2018.
3. Ismul Yanto, BE kasus wordshop di PU
4. Riki Rikardo, ST kasus di Dinas Perikanan tahun 2011
5. Desma, kasus di Dinas Perikanan Tahun 2011
6. Ripolo, kasus jembatan Muara Danau Dinas PU tahun 2010
7. Edi Amin kasus di PU
8. Abdul Karim Yahya (pensiun) kasus di kantor Lingkungan Hidup
9. Mustapa Lufti, SPd. MPd, kasus pengadaan buku di Dinas Diknas. Status kini pegawai
provinsi
10.Gunawan Putraraharja, ST. kasus Tebat Gelumpai di Dinas PU. Status kini ASN propinsi.
11.Acang (pensiun) kasus Tebat Gelumpai di Dinas PU
12.Markoni (alm) kasus Tebat Gelumpai Dinas PU
13.Pontius Batubara (pensiun), mantan Kadis Perikanan kasus di Dinas Perikanan
Ada sekitar 8 orang lagi yang tidak diketahui namanya, baik kasus di Dinas Perikanan, Kesehatan, PU maupun OPD lainnya.
Pewarta : Aslan Hasibuan
Editor : Asri