BENGKULU SELATAN, SNN – Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan gelar rapat yang membahas mengenai dana Covid-19 dan BLT.
Rapat yang berlangsung di Balai Desa Jeranglah Tinggi, pada Rabu (29/04). Dalam rapat tersebut tampak hadir Ketua BPD dan anggota, Kepala Desa, beserta perangkatnya dan tokoh masyarakat Desa Jeranglah Tinggi.
Agenda rapat kali ini yakni membahas penggunaan dana penanganan Covid-19 sebesar 84 juta dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta pembukaan badan jalan.
Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh anggota BPD Tatang yang sangat detail terkait penggunaan dana Covid-19 dan pembukaan badan jalan, menurut Tatang, “kami sebagai anggota BPD akan melakukan pengawasan sesuai tupoksinya, tapi bagaimana kami bisa mengawasi kalau beberapa kegiatan seperti anggar yang tanpa sepengetahuan kami tahu-tahu sudah ada tambahan, padahal awalnya 75 juta yang kami sah kan kenapa sudah menjadi 84 juta, begitu juga dengan pelaksana proyek pembukaan badan, tanpa ada pemberitahuan atau musyawarah dengan kami BPD, tahu-tahu sudah selesai dikerjakan. jadi bagaimana kami bisa melakukan pengawasan, berapa panjang badan jalannya ?, mana papan merknya ?, itu sangat kami sayangkan pihak Kades tidak berkoordinasi terlebih dahulu, sehingga kami BPD dipertanyakan oleh masyarakat apa kerja BPD,” tegas Tatang.
Dari sosok seorang Tatang, itu wajib di dukung oleh masyarakat Jeranglah Tinggi untuk dijadikan pemimpin masa depan desa Jeranglah Tinggi.
Menanggapi pertanyaan anggota BPD Tatang, Kades Jeranglah Tinggi menjelasakan, “kalau rincian peruntukan penggunaan dana Covid-19 senilai 84 juta memang ada perubahan anggaran sehingga dari 75 juta menjadi 84 juta dan rincian pembelanjaannya siap kami sampaikan ke BPD kalau memang dibutuhkan dan masalah pemberitaan di media online, itu betul kami tutupi karena apa kepentingan media mempertanya masalah itu, secara detail,” tutur Kades Pindri.
Padahal seorang Kades salah satu pejabat publik yang wajib memberikan informasi secara akurat, sesuai amanah UUD KIP, UUD No. 14 tahun 2008.
Menanggapi pernyataan Kades Jeranglah Tinggi Camat Manna Turman, SE menyayangkan, “karena untuk kebutuhan publik itu tidak masalah disampaikan ke awak media apa saja peruntukan penggunaan dana Covid-19 yang dianggarkan dan rincianya apa saja yang di beli, harganya berapa, tapi kalau media minta data itu ada aturan yang harus dipenuhi,” tegas Camat Turman, SE.
Diera keterbukaan informasi publik ini seharusnya setingkat Kades sudah memahami UUD KIP agar pihak media dan masyarakat bisa memperoleh informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. (A.H)