Home / Daerah / Muko-Muko / Camat  Resah, 3 Media “Bersuara”..?!!

Camat  Resah, 3 Media “Bersuara”..?!!

MUKOMUKO, SNN – Terkait pemberitaan Desa Pasar Ipuh yang beberapa minggu lalu diterbitkan oleh media Sinar Nusantara News, dengan berbagai upaya pak Camat Ipuh menghubung pihak media lain untuk memberi keterangannya, sehingga Camat Ipuh menggunakan tiga media memberitakan keterangan yang konon katanya hak jawabnya yang harus diterbitkan ,lalu berbagai  opini  yang beredar di masyarakat khususnya, Kecamatan Ipuh mengenai pemberitaan yang diterbitkan oleh media SNN pada Kamis (30/04) lalu, dan pada dasarnya bahwa pihak media tidak pernah menuding dalam bentuk apa pun, semua berdasarkan azaz praduga dan narasumbernya jelas, serta pemberitaan tersebut hasil dari konfirmasi dengan Kepala Desa Pasar Ipuh, dan pihak media memiliki bukti-bukti otentik pengakuan dari kepala desa dan semua itu bisa di pertanggung jawabkan, jadi didalam pemberitaan di tiga media itu hanya sepihak (keterangan pak Camat).

Hal yang harus diluruskan bahwa pernyataan “yang menyuplai material pada pembangunan yang dilakukan di Desa Pasar Ipuh” itu merupakan pernyataan Kades Pasar Ipuh kepada pihak media Sinar Nusantara News ketika dikonfirmasi pada Kamis (30/04) lalu.

Selain itu penyataan yang disampaikan Camat bahwa, “Keliru kalau menilai saya alergi wartawan, apalagi menghalang-halangi bahkan intervensi insan pers. Media inikan penyeimbang, justru dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, tentunya harus disertai data yang akurat dalam penyampaian informasi itu.”

Hal tersebut bertolak belakang dengan yang dilakukan oleh Camat terhadap wartawan SNN bahwa pada pemberitaan sebelumnya terkait pembangunan di desa Pasar Ipuh, Camat Ipuh menghubungi pihak media SNN melalui No  telpon Pemimpin Redaksi, yang mengatakan bahwa, “jika wartawan melakukan survei lapangan terkait pembangunan yang ada di desa Pasar Ipuh itu harus melalui persetujuan dari Camat terlebih dahulu,” ujar Camat melalui via whatsapp pada, Kamis (30/04) lalu.

Selain itu di hari yang sama Camat menyampaikan hak jawab ke Pimpinan Redaksi, pihak media SNN tidak pernah menolak hak jawab tersebut, namun yang harus diperjelas hak jawab tersebut diarahkan kemana,,, ?

Seharusnya hak jawab tersebut dituju Ke dewan pers atau hak jawab tersendiri melalui pengacara/konferensi pers. Terkeculi camat meminta kepada pihak media yang memberitakan jawaban atas pemberitaan yang telah dilakukan oleh pihak media. Karena hak jawab telah diatur oleh uu pers nomor 40 tahun 1999 pasal 5.

Dari tiga media yang memberitakan keterangan bapak Camat Ipuh, diduga kuat bahwa pak camat merasa resah dan ada apa dengan semua itu,,,,?

Semuanya akan team investigasi SNN telusuri dan menambah bukti-bukti lagi sehingga prosesnya nanti akan mudah kita serakan kepihak penegak hukum, sejauh ini pihak media hanya baru koordinasi dan meminta petunjuk agar mudah mendapat bukti-bukti yang diinginkan.

Kegagal pahaman dalam membaca suatu berita, untuk kedepannya agar pihak-pihak tersebut tidak keliru dan salah persepsi terhadap suatu pemberitaan. (VIC)

About adminSNN

Check Also

Senator Riri “World Cancer Day” Bukan Sekedar Peringatan Biasa

Bengkulu, Sinarnusantaranews.com – Penduduk dunia memperingati Hari Kanker Sedunia 2023 atau World Cancer Day, Sabtu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *